RadarSitubondo.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, Marwoto memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 di Kota Santri tidak ada calon independen.
Pasalnya, sejak dibuka pendaftaran hingga hari terakhir, belum ada masyarakat yang menyampaikan berkas persyaratan.
Marwoto menjelaskan, pengajuan persyaratan pencalonan kepala daerah jalur independen dibuka selama empat hari.
Namun, hingga hari terakhir belum ada masyarakat yang datang ke KPU untuk menyerahkan berkas persayaratan.
“Pendaftaran perseorang sudah berakhir. Tadi (kemarin) malam pukul 23.59 WIB kami tidak mendapat kehadiran orang atau tim dari bakal calon independen,” ujarnya, Senin (13/5).
Marwoto mengatakan, KPU sudah melakukan sosialisasi terkait pencalonan kepala daerah melalui jalur non parpol.
Harapannya, ketika ada masyarakat yang ingin menggunakan cara tersebut, bisa mempersiapkan seluruh berkas persayaratan yang dibutuhkan.
“Sebelum kami mengumumkan pendaftaran jalur independen tanggal 8 Mei lalu, KPU sudah bergerak untuk menyampaikan syarat serta bentuk dukungan pencalonan independen,” jelasnya.
Marwoto mengklaim, informasi itu sempat mendapat respon dari publik. Ada warga yang tertarik untuk mendaftar.
“Ada beberapa orang yang mengirim pesan terkait informasi syarat untuk maju melalui jalur independen melalui akun KPU. Bahkan ada calon yang mengambil formulir pendaftaran untuk akun Silon,” ungkapnya.
Beberapa calon tersebut merupakan salah satu pengurus APDESI dan masyarakat umum.
“Memang ada pengurus APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang menanyakan hal tersebut. Kami pun sudah menyampaikan secara detail beberapa persyaratan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Akan tetapi, hingga masa pendaftaran berakhir, rencana mereka belum terlaksana.
Marwoto belum mengetahui secara pasti alasan gagalnya mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jalur independen.
“Yang jelas kami sudah menunggu mereka datang. Maka ketika tidak datang kami pun memutuskan untuk menutup pendaftaran dari jalur independen,” ucapnya.
Sementara itu, komisioner KPU Situbondo lainnya, Iwan Suryadi mengatakan, tahapan pilkada yang dilakukan KPU menunggu jadwal pendaftaran bakal calon bupati melalui partai politik.
Proses tersebut direncanakan pada bulan Agustus mendatang.
“Pendaftaran calon bupati yang diusung partai politik akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Situbondo membuka pendaftaran kepala daerah jalur independen sejak tanggal 8-12 Mei 2024.
Bagi calon yang ingin mendaftar syaratanya harus menunjukkan bukti dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dari masyarakat minimal 38.612 orang yang tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT). (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin