Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Ini yang Harus Dilakukan Caleg Terpilih Sebelum Pelantikan, KPU Situbondo: Syaratnya Wajib

Iwan Feriyanto • Rabu, 15 Mei 2024 | 17:00 WIB
Ketua KPU Situbondo, Marwoto.
Ketua KPU Situbondo, Marwoto.

RadarSitubondo.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, Marwoto meminta para calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU.

Selain menjadi persyaratan wajib bagi caleg sebelum dilantik, berkas tersebut juga digunakan untuk memantau pendapatan caleg selama menjadi pejabat. 

Marwoto mengatakan, persyaratan tersebut tertuang dalam peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, LHKPN tersebut wajib diserahkan sebelum dilantik.

“Jadi, sebelum pelantikan atau calon anggota dewan sebelum dilantik mereka diminta segera menyerahkan LHKPN ke KPU. Ini aturan yang dibuat Kemenkeu dan KPK,” ujarnya, Selasa (14/5) kemarin.

Marwoto menjelaskan, bagi setiap anggota caleg terpilih yang belum memiliki LHKPN segera mungkin untuk melakukan pendaftaran kepada KPK. Proses pendaftaran tersebut bisa dilakukan melalui online. 

“Melaporkan harta kekayaan secara online ke KPK, kemudian tanda bukti laporannya itulah yang diserahkan ke KPU,” jelasnya.

Marwoto mengaku, syarat LHKPN itu digunakan oleh KPK untuk memantau pendapatan para caleg saat menjadi pejabat.

Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penyelewangan wewenang sebagai anggota DPRD.

“Hasil atau pendapatan pejabat ini sudah terproteksi sejak awal (sebelum dilantik). Yang ngawasi KPK,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Situbondo menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Rosali, Kelurahan Patokan, Kecamatan kamis (2/5) lalu.

Agendanya, menetapkan perolehan kursi DPRD dan calon angoota DPRD terpilih periode 2024-2029.

Adapun jumlah perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Situbondo terpilih saat Pemilu serentak bulan Februari lalu, itu terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh kursi terbanyak yakni 13 kursi, disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sembilan kursi, Gerindra enam kursi.

Kemudian, PDIP lima kursi, Golkar lima kursi dan Demokrat tiga kursi. Lalu, Partai NasDem dua kursi, Partai Hanura satu kursi, dan PKS satu kursi. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #berkas #online #Terpilih #kpk #pelantikan #kekayaan #lhkpn #kpu #caleg