Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

129 Kades di Situbondo Resmi Pimpin Desa Selama Delapan Tahun

Iwan Feriyanto • Jumat, 24 Mei 2024 | 21:18 WIB
NAMBAH MASA JABATAN: Bupati Situbondo, Drs. Karna Suswandi menyerahkan berkas SK perpanjangan kades di Pendopo Aryo Situbondo, Kamis (23/5).
NAMBAH MASA JABATAN: Bupati Situbondo, Drs. Karna Suswandi menyerahkan berkas SK perpanjangan kades di Pendopo Aryo Situbondo, Kamis (23/5).

RadarSitubondo.id – Para kepala desa (kades) di Kabupaten Situbondo resmi menjabat selama delapan tahun.

Ini setelah bupati Situbondo Drs. Karna Suswandi melantik dan menyerahkan SK perpanjangan di Pendapa Aryo Situbondo, Kamis (23/5).

Perpanjangan jabatan kades berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2104 tentang Desa.

Di Situbondo ada 129 kades yang dilantik dan diambil sumpahnya. Dari jumlah tersebut sebanyak 112 kades sebelumnya menjabat selama periode 2019-2025 menjadi periode 2019-2027.

Kemudian ada 17 kades lainnya menjabat periode 2022-2028 menjadi periode 2022-2030.

Bupati Situbondo, Drs. Karna Suswandi mengatakan, dengan pelantikan tersebut, maka kades di Situbondo kini resmi menjabat kepala desa dari masa enam tahun menjadi delapan tahun.

"Kita melantik masa perpanjangannya, dan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati. Ini tindak lanjut dari peraturan perundang undangan yang ada," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bung Karna itu meminta agar kades lebih meningkatkan kinerja. Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Harapannya kades mampu melayani masyarakat dengan baik. Sehingga kinerjanya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat," harapnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #kades #Undang-undang #perpanjangan #desa #SK #jabatan