Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Tidak Dicoklit Tapi Ditempel Stiker, Temuan Bawaslu Situbondo Sejumlah Pantarlih Langgar Prosedur

Iwan Feriyanto • Senin, 8 Juli 2024 | 22:16 WIB
Ilustrasi petugas pengawas pemilu mengecek hasil coklit di rumah warga Situbondo.
Ilustrasi petugas pengawas pemilu mengecek hasil coklit di rumah warga Situbondo.

RadarSitubondo.id – Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) menemukan pelanggaran prosedur petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Sehingga, disarankan agar coklit ulang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas di Bawaslu, Dini Meilia Meiranda mengatakan, beberapa petugas pantarlih saat melaksanakan tugas coklit tidak hadir ke rumah warga.

Ini diketahui setelah pengawas pemilu kecamatan melakukan uji petik di sejumlah rumah warga.

“Kami menemukan ada petugas yang tidak turun langsung saat coklit. Padahal, di aturannya mereka harus turun langsung untuk mengecek secara door to door,” ujarnya, Minggu (7/7).

Dikatakan, salah satu uji petik dilakukan di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Situbondo.

Petugas menemukan adanya pantarlih tidak datang langsung menemui warga, mereka hanya menempel stiker tanpa bertemu langsung.

Perempuan yang akrab disapa Dini itu menyatakan, setelah mengetahui kasus tersebut, maka langsung memberikan teguran. Bahkan bawaslu meminta pantarlih memperbaiki coklit.

“Kami menyampaikan secara lisan maupun tulisan kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan kecamatan (ppk) termasuk kepada petugas pantarlih langsung,” ucap perempuan berhijab tersebut.

Selanjutnya, Dini menyebutkan, temuan lain saat uji petik pengawasan pelaksanaan coklit yakni petugas pantarlih tidak memasukkan data pemilih potensial.

Ini disebabkan ada warga yang tidak tercantum dalam data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

“Seharusnya kalau tidak tercantum dalam DP4 itu petugas pantarlih mengakomodir dalam daftar pemilih baru, bukan tidak memasukkan data tersebut pada saat melakukan coklit,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andy Wahyu Pratama mengatakan, dirinya sudah menindaklanjuti temuan Bawaslu. Sehingga, data coklit yang dihasilkan sesuai.

"PPK Kendit sudah melakukan tindak lanjut atas saran Bawaslu," pungkasnya.  (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #bawaslu #coklit #Partarlih #prosedur #pelanggaran #stiker