Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Belasan Ribu Pemilih di Situbondo Dinyatakan TMS, Ada yang Sudah Jadi Anggota TNI-Polri

Iwan Feriyanto • Rabu, 10 Juli 2024 | 19:54 WIB
DICEK LANGSUNG: Petugas pantarlih melakukan coklit di salah satu rumah warga yang ada di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Selasa (9/7).
DICEK LANGSUNG: Petugas pantarlih melakukan coklit di salah satu rumah warga yang ada di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Selasa (9/7).

RadarSitubondo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo mencatat ada belasan ribu orang  pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

Hal itu disebabkan beberapa faktor. Antara lain, telah menjadi anggota TNI-Polri, meninggal, lalu data ganda.

Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno menjelaskan, belasan ribu data TMS itu diketahui saat petugas pemuktahiran data pemili (pantarlih) melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dilaksanakan sejak tanggal 24 Juni 2024 lalu.

“Jadi petugas pantarlih melakukan coklit sejak tanggal 24 Juni hingga saat ini menemukan 13 ribu orang pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa (9/7).

Dikatakan, penyebab banyaknya pemilih TMS yang ditemukan petugas seperti status yang semula masyarakat sipil berubah sebagai TNI-Polri. Kemudian, telah pindah domisili dan meninggal dunia.

“Sehingga data mereka harus dicoret sebagai daftar pemilih. Ini proses coklit memang untuk mencocokkan data pemilih di tengah-tengah masyarakat. Jika tidak memenuhi syarat, maka datanya dicoret,” cetusnya.

Hadi menegaskan,  proses coklit masih terus berjalan hingga tanggal 24 Juli mendatang. Dirinya memastikan petugas pantarlih akan dapat melaksanakan tugas secara profesional.

“Data pemilih ini terus bergerak. Sehingga, ada kemungkinan jumlah pemilih bisa bertambah atau justru berkurang,” ucap Hadi.

Sementara itu, Hadi menyampaikan, ketika proses coklit selesai dilaksanakan sampai tanggal 24 Juli, selanjutnya KPU akan menyusun daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Proses tersebut direncanakan akan dilaksanakan selama 20 hari.

“Penyusunan DPSHP akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli hingga 13 Agustus 2024,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#anggota tni #tms #data ganda #polri #tidak memenuhi syarat #pantarlih #kpu situbondo