Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bawaslu Sebut Ada 1.087 Pelanggaran Selama Coklit, KPU Situbondo Belum Beri Tanggapan

Iwan Feriyanto • Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:38 WIB
Komisoner Bawaslu Situbondo menyampaikan hasil pengawasan kepada wartawan di ruang media center kantor Bawaslu, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Jumat (26/7).
Komisoner Bawaslu Situbondo menyampaikan hasil pengawasan kepada wartawan di ruang media center kantor Bawaslu, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Jumat (26/7).

RadarSitubondo.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap ada ribuan dugaan pelanggaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Temuan tersebut diharapkan bisa menjadi evaluasi kinerja KPU. Sehingga ke depan tak terjadi lagi.

Ketua Bawaslu Situbondo,  Ahmad Faridl Ma’ruf menjelaskan, temuan anak buahnya di lapangan terdiri dari beberapa pelanggaran. 

Misalnya ada 800 pemilih yang tidak dicoklit, ada 281 pemilih yang dicoklit namun salah prosedur, dua orang tercatat sebagai data ganda dan empat pemilih lainnya masuk dalam TPS (tempat pemungutan suara) yang tidak sesuai tempat tinggal.

“Berdasarkan laporan pengawasan Bawaslu tingkat kelurahan/desa dan kecamatan yang tertuang di dalam form A, ada 1.087 dugaan kasus pelanggaran pada proses coklit yang tersebar di 17 kecamatan,” ujarnya, Jumat (26/7).

Pria yang akrab disapa Faridl tersebut menceritakan, data pelanggaran yang didapatkan Bawaslu itu melalui proses pengawasan di lapangan menggunakan beberapa metode.

Di antaranya pengawasan melekat selama tiga hari berturut-turut, kemudian uji petik dan pengawasan langsung kepada warga yang telah dicoklit maupun belum dicoklit.

“Pengawasan melekat tanggal 24-26 Juni 2024. Selama tiga hari itu petugas pengawas kami bersama pantarlih turun ke rumah warga untuk mengawasi apakah prosedur coklit sudah sesuai atau tidak. Lalu uji petik terhadap data pemilih yang sudah dicoklit,” jelasnya.

Selanjutnya, Faridl menyampaikan, temuan pelanggaran sudah disampaikan kepada jajaran KPU Situbondo. Harapannya, segera ada perbaikan dari KPU dengan melakukan coklit ulang.

“Saran perbaikan dari pengawas pemilu wajib ditindaklanjuti, jika tidak, akan menjadi temuan. Jika itu terjadi bawaslu akan mengambil jalur hukum,” ucapnya.

Faridl menambahkan, banyaknya kasus pelanggaran itu menunjukkan kinerja KPU kurang maksimal. Sehingga ke depan peristiwa ini harus menjadi evaluasi.

Agar KPU lebih profesional dan berkualitas lagi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Hasil pengawasan dugaan pelanggaran ini kalo bicara soal wajar ini sebetulnya tidak wajar. Kenapa? Karena salah satu prinsip penyelenggaraan ini harus bekerja secara profesional. Munculnya dugaan pelanggaran ini membuktikan bahwa jajaran penyelanggaraan teknis itu tidak bekerja secara profesional,” tandasnya.

Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Situbondo, Andi Wahyu P, P.IP saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pukul 18.35 WIB tidak memberikan tanggapan. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #bawaslu #pilkada #coklit #pilbup #kpu #pantarlih #pelanggaran #kota santri