RadarSitubondo.id – Sejumlah calon anggota DPRD terpilih terancam tidak dilantik sebagai anggota dewan baru pada tanggal 21 Agustus 2024 mendatang.
Sebab, hingga saat ini mereka belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, itu menjadi syarat utama untuk bisa dilantik menjadi wakil rakyat.
Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno mengatakan, batas akhir pengumpulan tanda terima LHKPN kepada KPU dilaksanakan sampai H-21.
Hingga saat ini, dari 45 anggota DPRD terpilih, masih ada empat anggota lain yang tidak menyerahkan.
“Dari 45 calon anggota DPRD terpilih itu ada empat orang yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN. Sampai saat ini kami masih menunggu hingga batas akhir pengumpulan pada tanggal 30 Juli 2024,” ujarnya, Jumat (26/7).
Pria yang akrab disapa Hadi itu menyampaikan, bahwa pengumpulan tanda terima laporan LHKPN menjadi syarat utama untuk calon anggota DPRD terpilih dilantik.
Itu tertuang dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024.
“Prinsipnya laporan LHKPN itu wajib, karena itu menjadi syarat. Maka kalau itu sudah sebagai syarat untuk dilantik, setidaknya harus dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD yang akan dilantik,” jelasnya.
Dikatakan, beberapa calon anggota DPRD yang belum menyerahkan tanda terima tersebut, terdiri dari dua orang dari Partai Demokrat dan dua orang dari PPP.
Namun, jika tanda terima LHKPN itu belum juga diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan, mereka membuat surat pernyataan.
“Kami berkoordinasi dengan yang belum belum itu. Informasinya memang sudah ada yang melaporkan tapi belum menyerahkan tanda terima ke KPU,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin