RadarSitubondo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo melakukan pemetaan awal tempat pemungutan suara (TPS) regular berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Langkah ini untuk menentukan jumlah TPS yang dibutuhkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tanggal 27 November 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Situbondo, Andi Wahyu mengatakan, proses pemetaan TPS sudah berjalan beberapa pekan ini.
Pemetaan lokasi tersebut mengacu pada DP4 Situbondo sebanyak 518.691 orang.
“Jumlah TPS reguler hasil pemetaan itu ada 999 TPS. Ini tersebar di 136 Desa/Kelurahan, Kabupaten Situbondo,” ujarnya, Kamis (8/8).
Dikatakan, proses pemetaan TPS melibatkan petugas ad hoc di masing-masing daerah.
Seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta petugas pemutahiran data pemilih (pantarlih).
Pria yang akrab disapa Andi itu menyampaikan, keberadaan TPS untuk pilkada lebih sedikit ketimbang TPS saat pemilihan umum (pemilu) bulan februari 2024 lalu.
Pada pemilu sebelumnya KPU menetapkan ada 2.015 TPS untuk tempat pemungutan suara.
“Kalau dulu setiap TPS maksimal 400 pemilih, sedangkan pada saat pilkada nanti setiap TPS diisi sebanyak 600 pemilih. Sehingga jumlah tersebut mempengaruhi ketersediaan TPS,” jelasnya.
Dijelaskan,bahwa berkurangnya jumlah TPS itu karena adanya perubahan regulasi dari KPU pusat. Sehingga daerah menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Selain itu, Andi menjelaskan, jumlah TPS yang ada saat ini tidak menutup kemungkinan ada perubahan. Ini disebabkan data pemilih yang masih belum pasti.
Pasalnya, terkait data pemilih tersebut, KPU masih melakukan proses rekapitulasi rapat pleno terbukan daftar pemilih hasil perbaikan (DPH).
“Terkait data pemilih saat ini masih belum pasti. Bisa saja nanti ada penambahan daftar pemilih. Sehingga hal itu juga mempengaruhi jumlah TPS,” ucapnya.
Dia mencontohkan, KPU masih menunggu hasil rekapitulasi data pemilih yang ada di lokasi khusus. Yakni meliputi rumah tahanan (rutan) pondok pesantren dan lokasi lainnya.
“Kalau TPS loksus ini masih dalam proses. KPU melakukan pencermatan data pemilih terlebih dahulu sebelum menentukan jumlah TPS,” pungkasnya. (wan/pri).
Editor : Salis Ali Muhyidin