RadarSitubondo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo mulai memberlakukan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pendaftaran calon bupati (cabup) akan dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024.
Ini menyusul diterimanya Surat Dinas dari KPU RI, Sabtu (24/8) lalu.
Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Situbondo, Bustamil Arifin mengatakan, perlu segera dilakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait karena ada perubahan dalam aturan main pesta demokrasi.
“Ada perubahan yang siginifkan tentang pencalonan kepala daerah. Sehingga perlu untuk segera disampaikan kepada mereka,” ucapnya kepada Koran ini.
Disebutkan, surat dinas diterima KPU Situbondo tanggal 24 Agustus 2024 dini hari.
Keesokan harinya langsung digelar agenda rakor bersama pihak kepolisian dan partai politik untuk membahas mekanisme pendaftaran calon bupati.
Pria yang akrab disapa Bustamin itu menceritakan, sejak diberlakukannya putusan MK, banyak perubahan dalam penerimaan pendaftaran calon kepala daerah mendatang.
Sehingga perlu untuk dilakukan sosialisasi terhadap pihak-pihak terkait. Sehingga, ada satu pemahaman yang sama menjelang pendaftaran cabup-bacabup.
Bustamil mencontohkan, pendaftaran cabup-cawabup sebelumnya bisa diusung oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD.
Namun, saat ini partai yang tidak memiliki kursi di parlemen pun, masih bisa mengusung calon sendiri. Syaratnya memiliki jumlah suara 7,5 persen dari perolehan suara sah saat pemilihan umum (pemilu).
“Seluruh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Situbondo Tahun 2024,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Salis Ali Muhyidin