RadarSitubondo.id – Berkas persyaratan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Karna Suswandi - Nyai. Khairani serta Mas Rio Patenang alias Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiah sempat dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, ada beberapa persyaratan calon yang belum lengkap agar segera dilengkapi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Situbondo, Bustamil Arifin mengatakan, persyaratan administrasi milik kedua pasangan sama-sama ada yang kurang lengkap.
Sehingga KPU meminta kepada para pihak segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Untuk pasangan Karna Suswandi – Nyai Khairani yang kurang surat keterangan pailit dari Pengadilan Niaga, Surabaya. Sedangkan untuk pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiah terkait perbaikan visi dan misi,” ujarnya, Jumat (13/9).
Bustamil mengatakan, penyerahan berkas pendaftaran dilakukan pada tanggal 6 September 2024. Ini setelah KPU melakukan tahapan verifikasi administrasi selama tiga hari di kantor KPU.
“Verifikasi administrasi dilaksanakan sejak tanggal 3-6 September 2024. Kemudian, tanggal 6 kami mengundang LO dari masing-masing pasangan calon terkait kekurangan syarat pendaftaran,” jelasnya.
Dijelaskan, bahwa tanggal 8 September berkas hasil perbaikan milik kedua pasangan calon diserahkan kepada KPU melalui LO. KPU kemudian melakukan verifikasi kembali untuk memastikan rekomendasi perbaikan itu sudah dilengkapi.
“Setelah kami cek sudah tidak ada kendala atau kekurangan syarat pendaftaran dari pasangan Karna Suswandi - Nyai Khairani serta Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiah,” cetusnya.
Selain itu, Bustamil menyampaikan bahwa hasil verifikasi adminitrasi pasangan cabup cawabup itu akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat ini.
Maka, jika masyarakat merasa ada syarat yang kurang sesuai dari pasangan Karna Suswandi - Nyai. Khairani serta Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiah bisa segera disampaikan kepada KPU.
“Untuk tanggapan masyarakat terkait persyaratan calon ini waktunya singkat, hanya tiga hari. Yakni sejak tanggal 15-18 September 2024,” ucapnya.
Kata Bustamil, ketika ada tanggapan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi kepada pasangan calon tersebut.
Namun, apabila tidak ada tanggapan yang masuk ke KPU, maka tinggal menunggu waktu penetapan sebagai cabup dan cawabup.
“Tanggal 22 pengumuman penetapan cabup dan cawabup. Kemudian keesokan harinya pengambilan undian nomor urut,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin