RadarSitubondo.id — Anggota DPRD Situbondo terpilih tampil garang saat pertama kali mengikuti rapat paripurna Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun 2024 di gedung DPRD Situbondo, Jumat (20/9).
Kebijakan pemerintah daerah yang dinilai kurang sesuai dikritis. Salah satunya mengenai proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2024 lebih tinggi dari tahun 2023. Pasalnya, target tahun lalu belum tercapai maksimal.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Rachmad dalam pembacaan pemandangan umum fraksi mengatakan, penerimaan PAD dari sektor pajak daerah yang tertuang dalam APBD tahun 2024 sebesar Rp 90,9 miliar.
Kemudian, pada PAPBD Tahun 2024, target tersebut terus dinaikkan menjadi Rp 92,1 miliar.
“Proyeksi sumber pendapatan PAD dari pajak daerah mencapai Rp 90,9 miliar di APBD induk Tahun 2024. Lalu pada PAPBD, anggaran penerimaan keuangan daerah naik menjadi Rp92,1 miliar,” ujarnya.
Dikatakan, perubahan target penerimaan sektor pajak daerah semula dibahas secara bertahap sebanyak lima kali pembahasan.
Maka pada rapat terakhir itulah disepakati nomial penerimaan PAD dari pajak sebesar Rp92,1 miliar.
Rachmad menyebutkan, penerimaan PAD dari retribusi daerah yang dituangkan dalam APBD Tahun 2024 jumlahnya sebesar Rp16,1 miliar.
Kemudian pada PAPBD, jumlah nominal yang diproyeksikan oleh pemerintah daerah tidak ada perubahan yang signifikan.
“Untuk retrebusi daerah sebelum dan sesudah perubahan sama, yaitu sebesar Rp16,1 miliar,” kata anggota dewan dari daerah pemilihan lima tersebut.
Rachman membandingkan, pada tahun 2023 penerimaan PAD dari sektor pajak ditargetkan sebesar Rp66,9 miliar lebih.
Namun, selama satu tahun berlalu, pemerintah daerah hanya mampu mencapai target 89,51 persen atau sebesar Rp59,9 miliar.
“Target penerimaan PAD dari pajak hanya mencapai 89,51 persen atau masih kurang Rp7 miliar lebih. Begitu juga target penerimaan PAD dari sektor retribusi pada tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp17,1 miliar itu baru tercapai 83,03 persen atau sebesar Rp14,2 miliar, masih kurang Rp2,9 miliar untuk mencapai target,” jelasnya.
Selanjutnya, Rachmad berharap, pemerintah tidak sembarang dalam memproyeksikan penerimaan PAD yang dianggarkan dalam APBD, harus terukur secara rasional.
Misalnya memperhatikan analisis trend kenaikan ekonomi minimal tiga tahun sebelumnya. Kemudian yang tidak kalah penting menyesuaikan potensi masing - masing obyek pajak dan retrebusi.
“Agar betul - betul dilakukan penghitungan secara cermat agar tidak berdampak pada program kegiatan yang sudah direncanakan tidak bisa terlaksana atau tidak terbayar,”tandasnya.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Drs. Karna Suswandi menanggapi terkait tanggapan kenaikan penerimaan PAD Tahun 2024.
Bahwa, kenaikan tersebut dipacu oleh sumber PAD yang mengalami kenaikan.
“Bahwa ada pajak yang mengalami kenaikan, seperti PBB P2 sebesar Rp600 juta dan beberapa pajak lain juga naik,”pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Salis Ali Muhyidin