RadarSitubondo.id - Pimpinan definitif DPRD Situbondo periode 2024-2029 akhirnya terbentuk melalui rapat paripurna, Jumat (20/9).
Dari empat partai yang memiliki jatah mengisi kursi pimpinan, hanya PDI Perjuangan yang belum menyetorkan nama karena terkendala surat keputusan dari DPP.
Dengan demikian, hanya tiga kursi pimpinan yang terisi. Yakni, Mahbub Junaidi dari Fraksi PKB., Abdurrahman dari Fraksi PPP dan Hambali dari Fraksi Partai Gerindra. Rapat yang digelar terbuka tersebut dihadiri 35 anggota dewan.
Pimpinan DPRD Sementara, Mahbub Junaidi mengatakan, tiga pimpinan DPRD ditetapkan setelah masing-masing partai menyerahkan SK DPP ke DPRD.
SK tersebut memuat rekomendasi nama pimpinan yang ditunjuk oleh partai.
"SK yang masuk ke DPRD hanya tiga partai, yakni partai PKB, PPP dan Partai Gerindra. Sehingga nama-nama yang yang direkomendasikan partai itulah saat ini ditetapkan melalui rapat paripurna," ujarnya.
Dikatakan, dokumen hasil penetapan pimpinan DPRD akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) melalui sekretariat dewan. Paling lambat dokumen tersebut diantar pekan ini.
Pria yang akrab disapa Mahbub itu menjelaskan, penyerahan dokumen penetapan pimpinan dewan untuk mendapat pengesahan dari Gubernur Jatim.
Sebelum ada pengesahan, para pimpinan dewan tidak bisa dilantik secara definitif.
"Setelah ada pengesahan dari Gubernur, DPRD akan melaksanakan pelantikan pimpinan DPRD sementara menjadi pimpinan yang definitif," jelasnya.
Mahbub mengaku belum tahu pasti kapan dokumen penetapan pimpinan DPRD akan disetujui oleh Gubenur Jatim.
Dia berharap tidak memakan waktu lama. Sebab, ada pekerjaan dewan yang harus segera dituntaskan bulan September ini.
"Kalau kita sudah menyerahkan dokumen ke Gubenur, kita tidak tahu kapan dokumen itu akan diserahkan kembali ke Situbondo," tuturnya.
Mahbub menegaskan, pimpinan DPRD sangat perlu untuk disegerakan. Sebab, anggota dewan masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera dilaksanakan.
"Salah satu tugas DPRD yang harus tuntas bulan ini terkait pengesahan PAPBD Tahun 2024, tanpa pimpinan definitif perda perubahan anggaran ini tidak bisa ditetapkan,"ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI-P perjuangan, Andi Handoko tidak banyak menanggapi terkait SK untuk pimpinan di DPRD. Sebab itu menjadi kewenangan DPP.
"Saya manut apa kata DPP, karena yang berwenang itu DPP," pungkasnya. (wan/pri).
Editor : Salis Ali Muhyidin