Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Gagal Sahkan PAPBD, DPRD Situbondo Dinilai Tak Mampu Emban Amanah Rakyat

Iwan Feriyanto • Jumat, 4 Oktober 2024 | 19:22 WIB
Ketua PCNU Situbondo, Dr. KH. Muhyiddin Khatib
Ketua PCNU Situbondo, Dr. KH. Muhyiddin Khatib

RadarSitubondo.id - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Situbondo, Dr. KH. Muhyiddin Khatib mendesak DPRD meminta maaf kepada masyarakat lantaran gagal mengesahkan Perubahan APBD (PAPBD) Tahun 2024.

Langkah meminta maaf dinilai Kiai Muhyidin lebih tepat dari pada menyalahkan pihak lain untuk mencari pembenaran. Kegagalan DPRD mengesahkan PAPBD tidak perlu diperdebatkan.

Sebab, faktanya anggota dewan memang tidak dapat melaksanakan rapat paripurna pengesahan perubahan anggaran keuangan (PAK).

“Yang saya khawatirkan mencari pembenaran. Padahal yang bisa dilakukan adalah meminta maaf dan kasus yang merugikan masyarakat ini tidak terulang kembali. Karena masyarakat sekarang sudah cerdas-cerdas,” ujarnya, Kamis (3/10) kemarin.

Selain itu, Kiai Muhyiddin menjelaskan, apa yang disampaikan DPRD terkait tidak terlaksananya PAPBD karena belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) bukan alasan yang tepat.

Sebab, sejak anggota dewan dilantik tanggal 21 Agustus 2024, punya banyak waktu untuk menuntaskan tahapan PAPBD.

“Masak satu bulan lebih mau membentuk AKD tidak selesai, kok lelet sekali. Harusnya kan dari tanggal 21 Agustus mereka dilantik, lalu ditentukan waktunya harus sudah selesai sampai kapan?,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kiai Muhyiddin menyatakan, DPRD dan pemerintah daerah harus peka dan mengutamakan kepentingan mayarakat ketika menetapkan suatu kebijakan. Sebab, masalah tidak adanya PAK-APBD 2024 sangat merugikan rakyat.

“Seperti honorer yang tidak dapat menerima honor itu kan dampak dari kebijakan yang tidak baik seperti saat ini. Seharusnya kasus seperti ini sudah diantisipasi, atau memang jangan sampai terjadi,” ucapnya.

Dia berahap, kasus yang terjadi ini tidak dijadikan sumber rujukan anggota dewan berikutnya. Sebab, peristiwa ini membuat citra anggota dewan buruk. Kepercayaan masyarakat ke depan semakin turun.

“Maka di awal permulaan kerja yang baru sebagai anggota dewan itu diawali dengan kecermerlangan terobosan untuk masyarakat, bukan seperti sekarang, kebijakan yang kurang menguntungkan. ini dapat menurunkan kepercayaan rakyat kepada institusi,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#Gagal Disahkan #DPRD Situbondo #pengesahan p-apbd #PCNU Situbondo #PAPBD