RadarSitubondo.id - Puluhan anggota DPRD Situbondo terancam mendapat sanksi hukum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Undang-Undang pemilihan umum (pemilu), karena terindikasi aktif ikut kampanye untuk pasangan calon bupati. Padahal, mereka tidak mengajukan cuti kerja.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo, Fitrianto, Jumat (4/10) mengatakan, setidaknya ada 30 anggota DPRD lebih yang dilaporkan oleh masyarakat. Mereka diduga sebagai tim kampanye dan ikut mengampanyekan masing-masing pasangan calon bupati.
"Ya benar, kami memang merima laporan dari salah satu tokoh masyarakat. Dia melaporkan adanya dugaan anggota DPRD yang ikut kampanye. Khawatir menggunakan fasilitas negara," ujar pria yang akrab disapa Fitroh itu kepada Wartawan koran ini.
Dia mengaku, Bawaslu Situbondo memastikan akan segera menindaklanjuti laporan sesuai undang-undang berlaku. Secepatnya akan dilakukan pembahasan bersama internal komisioner.
"Hari ini kita lakukan kajian bersama terkait subtansi laporan. Pada tahapan ini untuk memastikan laporan yang diserahkan kepada Bawaslu memenuhi syarat formil dan materiil," jelasnya.
Kata Fitroh, ketika ada syarat yang tidak dipenuhi, maka Bawaslu akan segera memanggil pihak pelapor. Agar berkas tersebut diperbaiki hingga lengkap.
"Nanti ketika ada syarat yang belum terpenuhi kami minta pelapor melengkapi. Ada waktu dua hari untuk memperbaiki berkas tersebut," katanya.
Fitri menambahkan, Bawaslu mempunyai waktu lima hari untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pilkada. Waktu yang tidak lama itu akan dimanfaatkan dengan optimal.
"Kita ada waktu tiga hari plus dua hari untuk memproses. Selama waktu itu kita akan gunakan secara maksimal," pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin