Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kasus Kades Buduan Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Iwan Feriyanto • Rabu, 20 November 2024 | 12:58 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal.

RadarSitubondo.id – Kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) Buduan, Kecamatan Suboh, Situbondo, H Hosen terus berjalan.

Berkasnya kini sudah dinyatakan P-21 alias sempurna oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan mengatakan, dirinya sudah menindaklanjuti berkas perkara dugaan pelanggaran tersebut.

 Setelah melalui pemeriksaan di kepolisian, kini berkasnya akan dikirim kepada Kejaksaan Negeri Situbondo untuk tindaklanjuti.

"Hari ini (kemarin) kami akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya, Selasa (19/11).

Dikatakan, penyerahan barang bukti dan tersangka itu dilakukan setelah berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas kades tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Maka, selanjutnya proses hukum terhadap terduga menjadi ranah kejaksaan.

 Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, sebelumnya kejaksaan menyerahkan kembali berkas perkara dugaan pelanggaran netralitas kades Buduan, Kecamatan Suboh kepada kepolisian. Sebab, ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan perbaikan.

"Berkas sudah dinyatakan P21, semestinya hari ini (kemarin) kepolisian melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara sekaligus orangnya," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Huda itu memastikan, ketika berkas perkara beserta alat bukti dan terduga telah dilimpahkan pada Kejaksaan, maka upaya yang akan dilakukan Kejaksaan adalah segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo.

"Kalau hari ini (kemarin) sudah dilimpahkan kepada kami, secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri, jadi tidak usah menunggu lama,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,Kades Buduan, Kecamatan Suboh H.Hosen harus berhadapan dengan hukum.

Dia diduga kuat melakukan pelanggaran netralitas kepala desa lantaran mendukung salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati pada pilkada serentak tahun 2024. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#Tidak Netral #kepala desa #netralitas Pemilu #Kejari Situbondo #pelanggaran pilkada