RadarSitubondo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo membakar ratusan surat calon bupati-wakil bupati dan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur, Selasa (26/11).
Logistik pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dimusnahkan itu merupakan surat suara yang tidak layak pakai karena rusak.
Kegiatan ini dihadiri Dandim 0823, Kapolres, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Situbondo.
Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno mengatakan, surat suara yang rusak meliputi sobek, terkena tinta, warna surat suara pudar dan terpotong. Totalnya ada ratusan lembar. Sebelum dimusnahkan, surat suara yang rusak juga sudah diganti yang baru dari KPU RI.
“Untuk surat suara pemilihan bupati ada 389 lembar yang rusak. Ada yang sobek sebanyak 44 lembar, terkena noda 128 lembar, warna pudar 48 lembar dan terpotong 169 lembar. Sedangkan surat suara pemilihan gubernur yang rusak ada 109 lembar, terdiri dari sobek 53 lembar, terkena noda 27 lembar, dan terpotong 29 lembar. Totalnya 498 lembar,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Hadi itu menyampaikan, pemusnahan surat suara rusak merupakan amanat undang-undang. Kemudian juga untuk memastikan surat suara tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan dilaksanakan H-1 sebelum pemungutan suara secara serentak di seluruh daerah disaksikan Kapolres, Dandim, juga dari komisioner Bawaslu dan kepala Bakesbangpol Situbondo,” ucapnya.
Hadi menambahkan, KPU bersama jajaran Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) juga meninjau beberapa tempat pemungutan suara (TPS) untuk memastikan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah mempersiapkan tempat yang memadai untuk pemungutan suara 27 November 2024.
“Ada beberapa lokasi TPS yang kami datangi, seperti loksus (lokasi khusus) di rutan Situbondo, serta beberapa TPS lain bersama Forkopimda,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin