RadarSitubondo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menegaskan jika pasangan calon (paslon) yang menang pilkada baru bisa dipastikan setelah tahapan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten selesai.
Hingga Rabu malam (27/11), KPU masih fokus kepada tahapan pasca pelaksanaan pemungutan suara di tingkat TPS.
Devisi Teknis KPU Situbondo, Bustamil Arifin mengaku belum mengetahui (paslon) yang keluar sebagai bupati dan wakil bupati Situbondo 2024 – 2029.
Kata dia, KPU baru akan menetapkan paslon sebagai pemenang pilkada 2024 ketika rekapitulasi sudah selesai dilaksanakan dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten.
Sebelum tahapan itu digelar, KPU belum bisa menentukan siapa paslon yang kalah dan yang menang.
“Kita tidak bisa berkomentar terkait siapa yang unggul saat ini, Karena dasar kita menetapkan paslon pemenang itu ketika tahapan rekapitulasi suara selesai dilaksanakan KPU. Rencana rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilaksanakan 6 Desember 2024, saat itulah baru bisa diketahui siapa yang menang,” ujarnya.
Bustamil mengaku, saat ini KPU fokus menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS.
Sebab, setelah pemungutan suara, masih banyak tahapan lainnya yang harus dikerjakan oleh petugas KPPS.
“Masih banyak tugas yang harus diselesaikan oleh petugas kami (KPPS) malam ini (tadi malam). Karena besok (hari ini) logistik yang ada di TPS harus sudah dikembalikan kepada PPS,” jelasnya.
Dia menambahkan, dirinya tidak ingin ikut mencampuri kepentingan paslon yang merasa unggul pada pemilihan calon bupati dengan melakukan konvoi.
Itu merupakan hak dari mereka sebagai bentuk apresiasi atas usaha yang sudah dilakukan.
“Tidak apa-apa kalau ada yang mau konvoi tidak apa-apa, itu hak mereka. Kami tidak ikut campur terkait hal tersebut,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin