Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Rio-Ulfi Unggul 3 Persen, KPU Situbondo Beri Kesempatan Bung Karna-Nyai Khoi Gugat ke MK

Iwan Feriyanto • Jumat, 6 Desember 2024 | 17:48 WIB
FOKUS: Petugas ad hoc menyampaikan data hasil perolehan suara dalam kegiatan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten di gedung aula Pasir Putih, Rabu (4/12).
FOKUS: Petugas ad hoc menyampaikan data hasil perolehan suara dalam kegiatan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten di gedung aula Pasir Putih, Rabu (4/12).

RadarSitubondo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menetapkan perolehan suara pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati di gedung aula Pasir Putih, Rabu (4/12).

Hasilnya, paslon nomor urut satu Yusuf Rio Wahyu Prayogo - Ulfiah mendapat suara 202.479 suara. Sedangkan Bung Karna - Nyai Khoi 188.782 suara.

Pantauan Koran ini, rapat pleno terbatas itu dihadiri PPK 17 kecamatan. Kemudian para saksi dari paslon Rio - Ulfi maupun Bung Karna-Nyi Khoi.

Acara mendapat penjagaan ketat dari Polisi-TNI dan Satpol-PP Situbondo. Acara yang dimulai pukul 10.30 WIB itu baru selesai pukul 18.00 WIB.

Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno mengatakan, hasil rekapitulasi perolehan suara Paslon bupati-wakil bupati sudah selesai.

Pasangan nomor urut satu unggul dengan perolehan suara 51,75 persen, Sedangkan paslon nomor urut dua sebesar 48,25 persen.

"Tahapan rekapitulasi berjalan lancar. Para saksi tidak banyak menyampaikan tanggapan. Semua data  perolehan suara yang disampaikan PPK tak ada masalah," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Hadi itu menyampaikan, hasil rekapitulasi suara sudah dilaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Dipastikan, pelaksanaan tahapan ini sudah  tidak ada persoalan.

"Semua hasil rekapitulasi sudah selesai tidak ada persoalan. Sehingga, tahapan selanjutnya menunggu penetapan Paslon cabup-cawabup terpilih," ungkapnya.

Hadi menambahkan, KPU memberikan kesempatan kepada pihak untuk melakukan gugatan jika tidak puas dengan hasil rekapitulasi perolehan suara.

Ada waktu tiga hari untuk menempuh proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada waktu tiga hari ke depan bagi para pihak yang ingin menggugat hasil rekapitulasi ini. Ketentuan ini diatur dalam PKPU," pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #Ulfiah #pilkada #gugat ke mk #rio #Nyai Khoi #Bung karna #Yusuf Wahyu Rio Prayogo #kpu situbondo