Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPU Minta DPRD Situbondo Segera Persiapkan Pelantikan Bupati-Wabup Terpilih

Iwan Feriyanto • Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Situbondo, Bustamil Arifin menyerahkan dokumen penetapan bupati-wakil bupati, Jumat (10/1) lalu.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Situbondo, Bustamil Arifin menyerahkan dokumen penetapan bupati-wakil bupati, Jumat (10/1) lalu.

RadarSitubondo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo meminta DPRD segera mempersiapkan acara pelantikan bupati dan wakil bupati baru. Sebab, seluruh persyaratan sudah lengkap, sehingga pelaksanaan momentum penting tersebut tidak mengalami kendala akibat kurang persiapan.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Situbondo, Bustamil Arifin mengatakan, KPU sudah menyerahkan dokumen penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiah kepada DPRD, Jumat (10/1) lalu.

Berkas tersebut harus segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Waktu pengajuan pelantikan kepada Pemprov Jatim maksimal lima hari setelah DPRD menerima SK dan berita acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dari KPU," ujarnya, Minggu (12/1) kemarin kepada Wartawan Koran ini saat dihubungi via telepon.

Pria yang akrab disapa Bustamil itu menyampaikan, jika DPRD terlambat mengajukan pelantikan bupati ada potensi terkena sanksi. Meskipun berupa sanksi administrasi.

"Jangan sampai acara pelantikan bupati baru Rio-Ulfi ada kendala. Karena pilkada kita berjalan lancar tanpa ada masalah. Jangan sampai terganggu persiapan yang tidak matang," jelasnya.

Dikatakan, tugas KPU sudah selesai dalam menyelenggarakan tahapan pilkada. Selanjutnya KPU hanya menunggu jadwal pelantikan.

"Kita sudah tidak ada wewenang lagi yang harus dilakukan untuk pilkada. Tahapan akhir pilkada hanya pelantikan, dan itu menjadi kewenangan DPRD," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi memastikan segera menindaklanjuti pengajuan pelaksanaan pelantikan bupati dan wakil bupati periode 2025-2030. Dalam waktu dekat ini dokumen berita acara dan SK penetapan bupati terpilih akan segera diajukan kepada Pemprov Jatim.

"Dokumen berita acara ini akan kami jadikan dasar usulan pada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur untuk proses pengesahan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih,”ucapnya.

Mahbub menyampaikan, jika tidak ada perubahan jadwal dari pemerintah pusat, maka acara pelantikan Rio-Ulfi sebagai bupati Situbondo dilaksanakan 10 Februari 2025. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 80 Tahun 2024.

"Jika nantinya peraturan Presiden RI ada perubahan atau pencabutan dengan peraturan Presiden yang baru, maka jadwal pelantikan akan disesuaikan,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#situbondo #Ulfiah #DPRD Situbondo #pelantikan bupati #Yusuf Wahyu Rio Prayogo #kpu situbondo #bupati situbondo