Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

DPRD Situbondo Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati-Wabup Terpilih

Iwan Feriyanto • Kamis, 16 Januari 2025 | 04:44 WIB
PENTING: Ketua DPRD, Mahbub Junaidi (kiri) memimpin jalannya paripurna pengumuman bupati dan wakil bupati terpilih di kantor DPRD Situbondo, Rabu (15/1) kemarin.
PENTING: Ketua DPRD, Mahbub Junaidi (kiri) memimpin jalannya paripurna pengumuman bupati dan wakil bupati terpilih di kantor DPRD Situbondo, Rabu (15/1) kemarin.

RadarSitubondo.id – DPRD Situbondo menggelar rapat paripurna, Rabu (15/1) kemarin. Rapat penting ini mengagendakan pengumuman bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah, Kapolres Situbondo, perwakilan Dandim 0823, KPU, Bawaslu dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta beberapa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, rapat paripurna untuk menindaklanjuti surat usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Kemudian, hasilnya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk mengesahkan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Sesuai dengan regulasi yang ada, setelah dilaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, DPRD akan mengajukan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Kemendagri melalui Gubernur,” ujarnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Mahbub itu menyebutkan, setelah Kemendagri mengesahkan bupati dan wakil bupati terpilih maka tahap berikutnya tinggal menunggu pelaksanaan pelantikan.

“Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati dilaksanakan tanggal 10 Februari 2024,” jelasnya.

SERIUS: Anggota DPRD Situbondo mengikuti rapat paripurna Pengumuman Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, Rabu (15/1) kemarin.
SERIUS: Anggota DPRD Situbondo mengikuti rapat paripurna Pengumuman Penetapan Bupati-Wabup Terpilih, Rabu (15/1) kemarin.

Mahbub menyatakan, selama regulasi itu tidak dicabut oleh presiden lalu diganti dengan Perpres yang baru, maka dapat dipastikan pelantikan dilaksanakan 10 Februari 2025. Namun, ketika ada perubahan aturan, maka agenda pelantikan bupati dan wakil bupati Situbondo menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

“Tadi di forum rapat paripunra saya sampaikan kalau pelantikan bupati dan wakil bupati tanggal 10 Februari 2025. Tapi, manakala ada perubahan jadwal maka agenda pelantikan menyesuaikan. Yang jelas apa yang saya sampaikan mengacu pada Perpres Nomo 80 Tahun 2024,” ucapnya.

Dikatakan, dalam forum tersebut DPRD juga menggelar rapat paripurna terkait pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2021-2025.

Mahbub menambahkan, DPRD siap untuk bersinergi dengan bupati dan wakil bupati terpilih. Sehingga pengelolaan daerah bisa berjalan lancar dan mencapai visi misi 'Situbondo Naik Kelas'.

“Saya sangat mendukung dan DPRD mau bersinergi dengan bupati terpilih. Maka dari itu ayo kita sama-sama bangun kabupaten ini yang lebih baik,” pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Edy Supriyono
#Paripura #DPRD Situbondo #bupati situbondo