RadarSitubondo.id – Jabatan bupati Situbondo sementara waktu diisi oleh wakil bupati, sebelum ada ketentuan khusus dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Sehingga, roda pemerintahan Pemkab tetap berjalan.
Plt. Kepala Bagian (kabag) Hukum pada Sekretariat Pemkab Situbondo, Bhima Sunarto mengatakan, berdasarkan ketentuan di dalam Undang-Undang 9 Tahun 2015 atas perubahan Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan, bahwa dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah menjalani tugas dan kewenangan kepala daerah.
“Sebagaimana yang sudah diatur di dalam Pasal (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 atas perubahan Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya, Rabu (22/1).
Akan tetapi, Bhima mengaku, masih menunggu tindak lanjut dari Pemprov Jatim terkait status jabatan Bupati Situbondo. Sebab, mereka lah yang nantinya menetapkan secara pasti siapa yang mengisi jabatan kepala daerah.
“Wakil bupati ini hanya mengisi kekosongan jabatan. Tetapi teknis pengelolaan pemerintahan ini kami masih menunggu petunjuk Biro Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Apakah nanti statusnya Plt (Pelaksana Tugas) atau PJs (Penjabat Sementara) atau yang lain kami masih belum mengetahui,” jelasnya.
Dikatakan, saat ini kepala bagian (kabag) Pemerintahan pemkab Situbondo masih dalam perjalanan menuju Pemprov Jatim. Kunjungan kerja ini untuk mendapat informasi dan petunjuk teknis pengelolaan roda pemerintahan ke depan.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Jaunaidi mengatakan, pengisian jabatan kepala daerah masih dikoordinasikan dengan Pemprov Jatim. Hasilnya masih menunggu kabar lebih lanjut dari eksekutif.
“Tadi kami sudah ada koordinasi dengan eksekutif terkait jabatan kepala daerah. Intinya eksekutif sudah mendatangi Pemprov Jatim,” ucapnya.
Selanjutnya, Mahbub tidak banyak menanggapi terkait penahanan Bupati Karna Suswandi oleh KPK. Namun, kasus tersebut dapat dijadikan pembelajaran. “Jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk semuanya,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin