RadarSitubondo.id – Wakil Bupati Situbondo, Nyai. Hj. Khoirani resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Pj. Gubernur Jawa Timur menyerahkan surat perintah tugas di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan pada Sekretariat Pemkab Situbondo, Abdul Kadir mengatakan, jabatan Plt bupati Situbondo berlaku sejak 22 Januari 2025 hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
Kemudian, dia melaksanakan tugas kepala daerah sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Pasal 65 ayat (3) menjelaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang menjalan tugas. Kemudian ayat (4) dikatakan, dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan, wakil kepala daerah melaksanakan wewenang kepala daerah,” ujarnya, Kamis (23/1).
Sementara itu, anggota Fraksi PPP, M. Faisol menyambut baik langkah cepat pemeritnah daerah dalam menyikapi persoalan penahanan bupati Karna Suswandi oleh KPK. Sehingga roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Seharusnya memang pemerintah cepat dalam mengambil langkah tata kelola pemerintahan. Sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan,” ucapnya.
Faisol meminta wakil bupati bisa bekerja dengan cepat setelah ditunjuk sebagai Plt. Terutama, segera menunjuk pejabat untuk mengisi jabatan kepala DPUPP. Supaya program kerja dinas tersebut dapat berjalan normal.
“Plt harus segera mengisi kekosongan jabatan kepala DPUPP. Harus secepatnya posisi itu terisi kembali,” jelasnya.
Dikatakan, desakan DPRD tersebut muncul disampaikan lantaran banyaknya pertanyaan dari warga dan ASN yang disampaikan kepada anggota dewan terkait jabatan kepala DPUPP.
Mereka khawatir dinas tersebut terganggu dalam mejalankan tugas pokok dan fungsinya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin