Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Polemik Pembangunan Perumahan di Talang Panji Temukan Solusi, Kabid Tata Ruang Situbondo Sebut Lokasi di Zona Kuning

Iwan Feriyanto • Senin, 3 Februari 2025 | 18:09 WIB
DENGAR PENDAPAT: Komisi III hearing terkait polemik pembangunan perumahan bersama developer, ketua HIPPA dan undangan lainnya di kantor DPRD, Jumat (31/1).
DENGAR PENDAPAT: Komisi III hearing terkait polemik pembangunan perumahan bersama developer, ketua HIPPA dan undangan lainnya di kantor DPRD, Jumat (31/1).

RadarSitubondo.id - Kasus pembangunan perumahan yang menutup saluran irigasi air di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, sudah selesai.

Ini setelah DPRD menggelar hearing, Jumat (31/1) di kantor dewan bersama developer, ketua Himpunan Petani Pengguna Air (HIPPA), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP) serta ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Mimbaan.

Sekretaris DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, hearing bersama sudah membuahkan hasil yang baik. Masalah aliran irigasi air akan diganti dengan saluran baru.

"Tadi sudah disepakati bersama. Masalah irigasi akan diganti dengan aliran baru. Dan developer telah menyanggupi," ujarnya setelah memimpin rapat.

Arifin berharap, hasil kesepakatan tersebut tidak diingkari. Sehingga tidak ada pihak yang kembali mempermasalahkan di kemudian hari.

"Meskipun sempat terjadi debat panjang, namun masalah pembangunan perumahan tetap berjalan dan petani tidak dirugikan," jelasnya.

Arifin meminta, DPUPP untuk mendampingi pihak developer saat membuat saluran irigasi baru. Supaya jalur aliran air untuk petani itu dibangun sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP).

"DPUPP menyanggupi untuk mendampingi pembuatan irigasi baru. Mulai dari pengajuan ijin kepada Dinas Perairan Provinsi dan lainnya itu mereka siap," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPUPP Zulkifli mengatakan, pembangunan usaha perumahan tidak ada persoalan.

Sebab, lahan tersebut diperbolehkan untuk mendirikan bangunan rumah. "Lokasinya masuk zona kuning. Artinya boleh untuk pemukiman rumah," pungkasnya. (wan/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#Hearing #DPRD Situbondo #perumahan #tata ruang #Mimbaan Baru #Zona Kuning #panji