RADAR SITUBONDO - Mobil dinas tak harus parkir di halaman Pemkab Situbondo ketika para ASN cuti kerja lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kendaraan plat merah itu bisa jùga diletakkan pada masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD) maupun rumah pribadi. Ini untuk mempermudah perawatan kendaraan selama tidak digunakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Wawan Setiawan mengatakan, berkaca kepada tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas yang diparkir di halaman Pemkab Situbondo banyak yang rusak. Penyebabnya minim perawatan saat ditinggal mudik.
"Berkaca pada tahun lalu ketika parkir di Pemkab, aki mobil banyak yang rusak karena tidak ada yang merawat," ujarnya, Jumat (28/3).
Pria yang akrab disapa Wawan itu berharap, ketika mobil dinas ada di rumah pejabat maupun di kantor dinas masing-masing, maka akan lebih mudah dirawat. Sehingga, tidak lagi rusak seperti tahun lalu.
"Ini untuk memudahkan perawatan saja. Tapi tetap tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi," ucapnya.
Wawan menyatakan, bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang ASN serta surat edaran bupati.
"Kita tidak ingin mobil negara dipakai untuk akomodasi kepentingan pribadi. Karena itu bukan mobil pribadi melainkan mobil dinas yang dibiayai negara," jelasnya.
Selain itu, Wawan menyebutkan, pemkab tetap mengoperasikan beberapa kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat.
Seperti mobil ambulance maupun mobil siaga desa. "Kendaraan tersebut bisa dipakai untuk melayani kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Ali Sodiqin