Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

DPRD Situbondo Pertanyakan Outsourcing, Komisi I: Mampukah Pemerintah Membayar Segitu?

Redaksi • Selasa, 29 April 2025 | 14:54 WIB
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo Rudi Alfianto.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo Rudi Alfianto.

RADARSITUBONDO.ID – Ketua Komisi I DPRD Situbondo Rudi Alfianto berharap kepada Pemkab Situbondo untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga honorer atau non ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.  Semua keputusan ada di tangan Bupati Situbondo.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) untuk mencari solusi terbaik.

“Ada 600 non ASN (honorer) dirumahkan karena terbentur dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) tertanggal 31 Mei 2022,” terangnya.

Kata Rudi, keputusan tersebut memang harus diambil oleh Pemkab Situbondo.

“Menetapkan di rumah atau tidak, adalah wewenang Bupati. Saat rapat antara Komisi I dengan BKSDM kami sampaikan agar tidak ada PHK. Makanya, kemudian ada solusi outsourcing,” imbuhnya.

Namun yang jadi kendala, dalam mekanisme outsourcing pun, ada batasan. Karena hanya untuk tenaga pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

“Sedangkan tenaga honorer atau Non ASN yang dirumahkan banyak yang dari guru, kesehatan dan tenaga lainnya. Teknis itu yang tidak bisa masuk outsourching, dan jika dipaksakan maka berpotensi menjadi temuan dan menyalahi aturan," ucapnya.

Jika pemerintah memaksakan tenaga Non ASN untuk masuk ke tenaga kebersihan atau tenaga lainnya agar bisa dioutsourcingkan, maka akan berbenturan dengan standar jumlah outsourcing yang sudah di tetapkan.

“Jumlahnya pun sudah diatur, kalau seumpama memaksakan diri memasukkan semuanya ke tenaga kebersihan tenaga keamanan maupun pengemudi, maka yang ada akan menjadi temuan. Selain itu outsourcing harus digaji sama, yaitu sesuai dengan UMR dan upahnya harus dipenuhi oleh pemerintah. Yang menjadi pertanyaan, mampukah pemerintah membayar segitu?,”jelasnya.

Rudi mengakui, keadaan ini menjadi pilihan sulit bagi pemerintah. Namun sebagai wakil rakyat, Komisi I tetap meminta kepada Bupati Situbondo untuk segera mencarikan solusi.

Entah diberikan modal untuk usaha UMKM seperti yang sudah menjadi visi-misi Situbondo atau seperti apa,” pungkasnya. (mg1/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#honorer #outsourcing #dipecat #Dirumahkan #Mas Rio #DPRD Situbondo #diberhentikan #Pemkab Situbondo #bupati situbondo