Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Situbondo Siapkan Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bakal Kena Sanksi!

Edy Supriyono • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:37 WIB

DPRD Situbondo menggelar rapat paripurna pembentukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bersama Bupati dan Wakil Bupati Situbondo serta seluruh OPD, di lantai II DPRD Situbondo, Jumat (22/8).
DPRD Situbondo menggelar rapat paripurna pembentukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Bersama Bupati dan Wakil Bupati Situbondo serta seluruh OPD, di lantai II DPRD Situbondo, Jumat (22/8).


RADARSITUBONDO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Regulasi ini bukan bertujuan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan menjadi area merokok.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyampaikan bahwa Ranperda KTR ini sudah direncanakan sejak awal dan telah masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2025.

“Sesuai dengan perencanaan, di tahun anggaran 2025 ini pembahasan Ranperda KTR harus sudah selesai hingga tahap akhir. Saat ini sudah masuk pembahasan tingkat satu, diawali dengan nota penjelasan dari Wakil Bupati terkait Ranperda KTR, serta penyampaian fraksi dan tanggapan dari kepala daerah,” ungkapnya.

Dia menambahkan setelah pembahasan tingkat satu selesai, DPRD sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok secara lebih mendalam.

“Pemandangan umum dari semua fraksi bukan dalam bentuk menyetujui langsung, melainkan lebih pada meminta penjelasan terhadap isi materi atau substansi dari Ranperda tersebut,” tambah Mahbub.

Mahbub juga menegaskan bahwa Ranperda ini akan dilengkapi dengan sanksi administratif bagi para pelanggar. Hal ini dilakukan agar peraturan benar-benar bisa berjalan dengan efektif.

“Tanpa sanksi, regulasi tidak akan memberikan efek jera. Karena itu, sanksi administratif akan diterapkan. Ini penting agar aturan dijalankan secara serius,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa Ranperda ini merupakan usulan dari Bupati dan telah mendapatkan persetujuan seluruh fraksi.

Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Mbak Ulfi, menjelaskan bahwa Ranperda ini akan diterapkan di sejumlah lokasi vital, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta fasilitas umum.

“Ranperda ini bukan untuk melarang, tetapi untuk mengatur agar hak masyarakat dalam mendapatkan udara bersih dan kesehatan juga terpenuhi,” jelasnya.

Ulfi menambahkan bahwa inisiatif penyusunan Ranperda ini lahir dari kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.

“Asap rokok memiliki dampak serius bagi kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan sehat, tanpa melanggar hak masyarakat yang memilih untuk merokok maupun yang bekerja di sektor tembakau dan rokok,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan Jawa Timur merupakan salah satu provinsi penghasil tembakau terbesar di Indonesia, dan Situbondo termasuk di dalamnya. Pendapatan daerah pun sebagian bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kami menyadari bahwa banyak warga yang bergantung pada tembakau, mulai dari petani hingga buruh pabrik rokok,” jelas Ulfi.

Menurutnya, Ranperda KTR ini merupakan langkah awal Pemkab Situbondo dalam menciptakan lingkungan yang sehat tanpa mengabaikan aspek ekonomi masyarakat. Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi pedoman baru dalam penataan ruang publik agar lebih ramah terhadap kesehatan.

“Intinya bukan melarang, tapi mengatur. Harapan kami, masyarakat dapat memahami tujuan dari Ranperda ini demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Ulfi juga menekankan pentingnya masukan dari DPRD dalam menyempurnakan Ranperda KTR. “Kami berkomitmen, jika ada saran, kritik, dan pandangan dari seluruh fraksi, akan kami tindak lanjuti dalam pembahasan selanjutnya. Harapan kami, Kabupaten Situbondo bisa menjadi kabupaten yang sehat dan layak anak,” tutupnya. (rif/pri)

Editor : Ali Sodiqin
#DPRD Situbondo #kawasan tanpa asap rokok #Pemkab Situbondo