RadarSitubondo.id – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyampaikan pesan penuh makna usai menyerahkan remisi kepada ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Situbondo, Minggu (17/8) lalu. Dia menegaskan bahwa pemasyarakatan bukan semata-mata soal menghukum, tetapi juga tentang menyembuhkan dan membina masyarakat yang pernah melakukan kesalahan.
"Tadi saya peluk salah satu penerima remisi, dan saya setuju dengan Karutan serta kapolres bahwa lembaga pemasyarakatan tidak serta-merta mampu menyembuhkan. Perlu ada kearifan lokal dan penyelesaian di tingkat akar rumput,” ucapnya.
Bupati yg akrab disapa Mas Rio itu juga menilai penyelesaian hukum semestinya menjadi jalan terakhir. "Kalau bisa diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan, kenapa tidak, Kita harus kembali pada makna kebersamaan. Saya juga baru tahu bahwa Justice Collaboration itu sebenarnya mengedepankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal sebelum masuk ke ranah hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, hukuman penjara belum tentu menyembuhkan. Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk mendorong penyelesaian perselisihan secara damai, dengan mengedepankan mediasi dan musyawarah di tengah masyarakat.
"Karena nyatanya, orang yang masuk penjara belum tentu sembuh atau berubah. Yang paling penting adalah membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi harapan bagi ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Situbondo. Sebanyak 451 warga binaan mendapat kabar gembira berupa pemberian remisi, atau pengurangan masa pidana.
Dari jumlah tersebut, 218 orang menerima Remisi Umum, sementara 233 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa.
Berdasarkan pantauan Koran ini, penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, bersama Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah. Prosesi berlangsung hikmad di Alun-Alun Situbondo, bertepatan dengan upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT RI ke-80.
Menurut Kepala Rutan Situbondo, Suwono, dari total remisi yang diberikan, terdapat 10 warga binaan yang langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Mereka dapat pulang ke rumah dan kembali berkumpul bersama keluarga tepat di momen peringatan kemerdekaan.
"Alhamdulillah, dari total 451 warga binaan yang ada, sebagian besar mendapatkan remisi. Bahkan, ada 10 orang yang hari ini bisa menghirup udara bebas dan kembali ke tengah keluarga,” ujar Suwono usai upacara.
Dia menambahkan,10 warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan narapidana kasus kriminal umum, seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan penadahan. Selama menjalani masa pidana, mereka berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran."Mereka telah melalui proses pembinaan secara tertib. Program pembinaan mencakup aspek kepribadian, kerohanian, hingga pelatihan keterampilan yang berguna setelah bebas nanti. Kami juga memastikan proses pemberian remisi ini berlangsung secara transparan, tanpa biaya sepeser pun,” tegas Suwono.
Dia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri."Remisi bukan akhir dari pembinaan, tetapi bagian dari proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Ali Sodiqin