RadarSitubondo.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kabupaten Situbondo nanti akan memiliki Tanda Daftar Pedagang Kaki Lima (TD-PKL). Selain sebagai alat kendali, TD PKL juga akan berfungsi untuk pemberdayaan dan pengembangan PKL di lokasi yang ditetapkan oleh Bupati.
Perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL ini kini sedang dalam pembahasan di Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo. “Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan rapat kerja membahas kajian bupati atas perda penataan dan pemberdayaan PKL. Kita mengundang sejumlah pihak terkait, misalnya Bagian Hukum Pemkab Situbondo,” terang Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Jaenur Ridho.
Dia menyebutkan, salah satu klausul dalam ketentuan umum dalam rancangan perda PKL disebutkan bahwa PKL nantinya akan memiliki TD PKL. Surat tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran PKL. “TD PKL ini selanjutnya merupakan alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan PKL di lokasi yang ditetapkan oleh bupati,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut menerangkan, Perda PKL disusun sebagai pedoman bagi Pemkab dalam menyelenggarakan penataan dan pemberdayaan PKL sepanjang sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi pemerintah ingin memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya,” imbuh Jaenur.
Selain itu, kata dia, juga menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri. Yang tak kalah pentingnya adalah menunjang terwujudnya daerah yang bersih, sehat, indah, tertib, aman dan nyaman dengan sarana dan prasarana yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Disebutkan, penataan PKL yang akan dilakukan Pemkab nantinya meliputi: pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi. Selain itu, juga pemindahan dan penghapusan lokasi dan peremajaan lokasi PKL.
Jaenur menyebutkan, Raperda penataan dan pemberdayaan PKL sudah memasuki tahap akhir dengan melalui beberapa tahapan pembahasan sebelumnya. Di antaranya adalah tim penyusun harmonisasi. Juga sudah dilakukan harmoniasi ke Kanwil Menkumham. Hasilnya, dikirim ke bupati untuk mendapatkan kajian. “Nah, kajian dari bupati itu yang kita rapatkan, ada beberapa yang kita perbaiki, kita sempurnakan bersama,” imbuhnya. (pri/hum)
Editor : Edy Supriyono