RADARSITUBONDO.ID – Pemerintah desa di Kabupaten Situbondo menghadapi tantangan berat di awal tahun 2026. Alokasi Dana Desa (DD) yang diterima mengalami penurunan drastis hingga lebih dari 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini memaksa para kepala desa (kades) melakukan efisiensi ketat serta memangkas berbagai rencana pembangunan infrastruktur.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pimdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Teguh, membenarkan berkurangnya anggaran tersebut. Ia menyebutkan, pada tahun 2025 rata-rata desa masih mengelola anggaran di atas Rp 1 miliar. Namun, pada 2026 jumlahnya menyusut drastis menjadi sekitar Rp 300 juta per desa.
“Jadi kalau keseluruhan, per desa hanya menerima sekitar Rp300 juta, atau turun sekitar 70 persen dari anggaran sebelumnya. Ini karena sebagian dialihkan ke program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” kata Teguh.
Menurutnya, penurunan ini tidak hanya disebabkan oleh pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, tetapi juga karena pengalihan anggaran ke program KDMP. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah desa benar-benar cermat dan matang dalam menyusun program agar anggaran yang terbatas tetap bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dengan fokus pada program prioritas.
“Pengurangan anggaran desa tentu berdampak pada pembangunan infrastruktur. Namun, pemerintah pusat menginginkan anggaran lebih diarahkan pada program prioritas seperti bantuan sosial dan penanganan stunting,” imbuhnya.
Teguh menjelaskan, pemangkasan anggaran ini merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat. Meski demikian, program prioritas seperti bantuan bagi warga miskin, bantuan sosial, serta penanganan stunting tetap harus dijalankan. Sementara itu, sejumlah proyek infrastruktur seperti perbaikan jalan dan pemasangan lampu penerangan kemungkinan besar akan tertunda.
“Dari pemerintah kabupaten, program prioritas harus tetap menjadi yang utama di setiap desa. Ini karena kebijakan tersebut berasal dari pemerintah pusat, bukan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain dialihkan untuk KDMP, pemangkasan Dana Desa juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penggunaan anggaran besar yang dinilai tidak tepat sasaran. Pemerintah pusat saat ini sedang mengkaji efektivitas penggunaan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya. “Mungkin saja, menurut versi saya pribadi, selain dialihkan ke KDMP, kebijakan ini juga bertujuan agar desa lebih tertib dan tepat dalam mengelola anggaran,” jelasnya.
Teguh mengungkapkan, tidak sedikit kepala desa yang menyampaikan keluhan dan menuntut agar anggaran dikembalikan seperti semula. Mereka menilai pemangkasan ini sangat memengaruhi pembangunan infrastruktur dan kemajuan desa. “Iya, memang ada yang mengeluh. Tapi kami bukan pembuat kebijakan. Semua itu keputusan dari pemerintah pusat, dan kami di daerah tidak bisa mengubahnya,” pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono