RADARSITUBONDO.ID Pemotongan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2026 menjadi pukulan telak bagi pemerintahan desa. Bukan hanya pembangunan yang terancam mandek, layanan sosial ikut terpangkas, bahkan gaji perangkat desa juga disunat. Oleh sebab itu kebijakan tersebut dikhawatirkan melumpuhkan roda pelayanan di tingkat paling bawah.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Juharto mengatakan, pemangkasan DD pada 2026 tidak hanya berdampak pada program infrastruktur yang telah dimusyawarahkan. Namun juga memengaruhi kinerja perangkat desa. Hal itu lantaran penghasilan kepala desa dan perangkat lainnya mengalami penurunan.
Kondisi ini dipastikan memicu banyak keluhan. “Iya, jelas akan berdampak. Ketika sebuah motor bensinnya dikurangi, maka lajunya juga akan terhambat,” kata pria yang juga menjabat Kapala Desa Banyuputih itu.
Juharto menjelaskan, dampak pengurangan Dana Desa sangat terasa pada penghasilan perangkat desa. Sebelumnya, gaji kepala desa bisa mencapai Rp 5 juta lebih, kini turun menjadi sekitar Rp 3,5 juta. Sementara perangkat desa lainnya hanya menerima sekitar Rp1,5 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. “Iya, kita harus mengikuti aturan. Selebihnya disyukuri. Menurut saya, kepala desa dan perangkat harus lebih ikhlas menjalani tugas ke depan,” jelasnya.
Kepala Desa Banyuputih itu juga menegaskan, tidak semua pihak bisa menerima kondisi tersebut dengan lapang dada. Setiap orang memiliki cara berbeda dalam menyikapi situasi. Namun, ia mengakui bahwa kondisi ini berpotensi memengaruhi kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap semua kepala desa di Situbondo dan perangkat desa lainnya bisa menerima keputusan pemerintah pusat ini. Mudah-mudahan suatu saat ada perubahan kebijakan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kondisi tersebut cukup serius. Dari anggaran yang diterima desa tahun sebelumnya, kini hanya tersisa sekitar 30 persen. Akibatnya, program infrastruktur dan pengembangan desa sulit berjalan maksimal karena minimnya anggaran.
“Kalau sudah aturannya seperti itu, mau bagaimana lagi. Kita mau tidak mau harus menerimanya,” imbuhnya.
Menurut Juharto, pemangkasan Dana Desa ini diperkirakan berlangsung hingga 2030. Selama lima tahun ke depan, desa akan dipaksa beradaptasi dengan kebijakan efisiensi akibat penurunan anggaran yang mencapai 70 persen.
Jika sebelumnya desa menerima sekitar Rp1 miliar per tahun, pada 2026 hanya tersisa Rp200 juta hingga Rp300 juta. “Kepala desa dituntut lebih adaptif dan cermat dalam menentukan skala prioritas pembangunan,” bebernya.
Juharto juga berharap ke depan ada perubahan kebijakan, sehingga desa kembali mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat. Tidak hanya fokus pada program Koperasi Desa Merah Putih, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan Dana Desa. “Mudah-mudahan masih ada harapan agar pendanaan bisa pulih kembali demi pelayanan masyarakat dan pembangunan desa,” pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono