Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

3.000 Hektare Aset Belum Bersertifikat, DPRD Situbondo Segera Bentuk Pansus Raperda Pengelolaan Aset

Moh Humaidi Hidayatullah • Kamis, 12 Februari 2026 | 20:07 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo membahas Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah, Rabu (11/2).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo membahas Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah, Rabu (11/2).

RADARSITUBONDO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini difokuskan pada penguatan tata kelola aset, khususnya terkait kepastian hukum.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 perlu direvisi pada sejumlah pasal. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tanah atau lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo yang belum seluruhnya bersertifikat.

“Dari total sekitar 3.000 hektare lahan milik Pemkab Situbondo, baru sekitar 1.000 hektare yang memiliki sertifikat. Sisanya belum memiliki dokumen sah,” kata Mahbub usai rapat paripurna, Rabu (11/2).

Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sehingga berpotensi memicu sengketa atau bahkan penguasaan oleh pihak lain. Hal itu tentu dapat menghambat pengelolaan aset milik daerah.

“Ketika aset belum bersertifikat, maka tidak ada kepastian hukum. Ini sangat berbahaya karena bisa membuka peluang sengketa, bahkan aset dikuasai pihak lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, pembentukan Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 dinilai penting untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik Pemkab Situbondo. Selain itu, terdapat beberapa pasal yang perlu disesuaikan, di antaranya terkait penilaian bongkaran aset serta barang milik daerah yang berstatus dilelang.

"Karena pengelolaan aset daerah tidak boleh lagi dilakukan secara konvensional, sebab menyangkut perlindungan aset publik, " Jelas Mahbub

Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, yang akrab disapa Mbak Ulfi, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Secara umum, perubahan Perda ini mencakup lima aspek utama, mulai dari aspek administratif dan kelembagaan, perolehan dan pemanfaatan barang milik daerah, penilaian dan pemindahtanganan, pengamanan dan penghapusan aset, hingga pengaturan khusus dan ketentuan peralihan,” ujarnya.

Mbak Ulfi menambahkan, Pemkab Situbondo juga akan menyusun peta digital aset daerah sebagai bagian dari modernisasi tata kelola aset. Inventarisasi aset akan dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali dengan mekanisme yang lebih optimal dan terintegrasi. “Dalam aspek pengamanan aset, Pemkab Situbondo juga memperkuat pengamanan fisik, administrasi, dan hukum, termasuk penertiban dan penghapusan aset berdasarkan hasil inventarisasi,” tambahnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#DPRD Situbondo #aset daerah