RADARSITUBONDO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Situbondo (DPRD) menggelar rapat paripurna, Senin (23/2). Agendanya, persetujuan bersama terhadap perubahan 22 peraturan daerah (Perda).
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menetapkan pembubaran perusahaan daerah berbentuk perseroan terbatas (PT) Radio milik pemerintah daerah serta mengesahkan regulasi baru tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), perubahan 22 Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi serta untuk menjawab kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah. “Secara yuridis memang harus dilakukan pencabutan karena sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembahasan seluruh rancangan perda tersebut telah melalui tahapan harmonisasi, fasilitasi, dan evaluasi. DPRD memastikan seluruh perubahan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Salah satu perda yang mengalami perubahan, lanjut Mahbub, berkaitan dengan desa, seperti penyusunan APBDes, yang disesuaikan dengan perubahan undang-undang terbaru.
“Ketika undang-undangnya berubah, otomatis beberapa perda harus dicabut atau disesuaikan,” tambahnya.
Perubahan juga mencakup sektor pajak dan retribusi daerah. Beberapa ketentuan retribusi dinilai sudah tidak relevan lagi, seperti retribusi penertiban peta wilayah yang kini tidak lagi menjadi objek retribusi seiring perkembangan teknologi digital, seperti Google Maps.
Lebih lanjut, Mahbub menjelaskan bahwa salah satu keputusan penting dalam paripurna tersebut adalah penetapan pembubaran PT Radio milik pemerintah daerah. Kebijakan itu diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kondisi perusahaan yang dinilai sudah tidak efektif serta tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Termasuk ada juga retribusi pajak yang sudah tidak diperlukan lagi,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga menetapkan perubahan regulasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya menyangkut penanganan dan pencegahan penyalahgunaan yang berdampak pada bencana alam dalam dua tahun terakhir. “Salah satunya adalah persoalan lingkungan hidup yang kita rasakan selama dua tahun terakhir dan berdampak langsung terhadap masyarakat,” katanya.
Mahbub menambahkan, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui perubahan perda dan pembubaran PT Radio, meskipun terdapat sejumlah catatan yang menjadi bahan evaluasi bersama. “Setelah ini, kami akan mengajukan permohonan nomor registrasi kepada gubernur. Gubernur akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan perda sudah sesuai dengan hasil fasilitasi sebelumnya. Setelah nomor registrasi diberikan, barulah perda tersebut dapat diundangkan,” pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono