Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

DPRD Situbondo Bentuk Pansus Ranperda Investasi, Siapkan Insentif Pajak dan Kemudahan Perizinan!

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 4 Maret 2026 | 20:20 WIB

RAPAT PANITIA KHUSUS: Anggota DPRD Situbondo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Situbondo, Selasa (3/3).
RAPAT PANITIA KHUSUS: Anggota DPRD Situbondo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Situbondo, Selasa (3/3).

RADARSITUBONDO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Langkah tersebut dilakukan agar meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta menarik masuknya investasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan pansus ini menjadi langkah strategis DPRD untuk menghadirkan payung hukum yang jelas dalam mengatur ritme dan arah investasi di Situbondo. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik daerah di mata investor.

“Pertumbuhan ekonomi suatu daerah tidak bisa dilepaskan dari iklim investasi sebagai salah satu faktor pendorong utama, serta mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Situbondo,” kata Syaifullah, Ketua Pansus DPRD Situbondo.

Syaifullah mengatakan, pembentukan Ranperda ini merupakan bentuk keseriusan legislatif dalam mendorong percepatan pembangunan daerah melalui sektor investasi. Baik secara teoritis maupun praktis. Investasi merupakan faktor utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pembukaan lapangan kerja.

“Karena itu, kami ingin memastikan Situbondo memiliki regulasi yang kuat dan jelas untuk mengatur hal tersebut,” tambahnya.

Dia menjelaskan, Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif serta kemudahan kepada penanam modal.

Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk merumuskan kebijakan sesuai karakteristik dan potensi lokal. “Undang-undang sudah memberikan ruang. Tinggal bagaimana daerah memformulasikan aturan turunan dalam bentuk perda agar investor mendapatkan kepastian, tetapi daerah juga tetap terlindungi dan diuntungkan,” tegasnya.

Dalam pembahasan Ranperda, pansus juga mengusulkan dua bentuk insentif utama, yakni insentif fiskal dan nonfiskal. Insentif fiskal meliputi pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah dalam jangka waktu tertentu sesuai kriteria yang ditetapkan.

Sementara itu, insentif nonfiskal difokuskan pada kemudahan perizinan serta kepastian waktu pelayanan. Aspek tersebut dinilai krusial karena kecepatan dan transparansi proses administrasi menjadi pertimbangan penting bagi para investor. “Untuk insentif fiskal, bisa berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah. Dan itu ada syaratnya, seperti investasi tersebut harus menyerap tenaga kerja lokal,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam proses penyusunan, pansus akan berkoordinasi intensif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo sebagai inisiator sekaligus organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Data investasi dan evaluasi pelayanan yang dimiliki DPMPTSP akan menjadi bahan utama dalam pembahasan. “Kadang investor tidak hanya melihat soal pajak, tetapi juga kepastian waktu pelayanan, sehingga proses perizinan harus jelas dan cepat,” ujarnya.

Syaifullah menegaskan, pansus juga akan melibatkan pelaku usaha serta kalangan ekonomi agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan riil dunia usaha. “Kami berharap Ranperda ini benar-benar berdampak pada peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat Situbondo,” pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#ranperda #DPRD Situbondo #insentif pajak