RADARSITUBONDO.ID – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Situbondo mulai khawatir terhadap dampak penerapan undang-undang yang membatasi belanja pegawai hingga 30 persen.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan berpotensi membuat mereka dirumahkan.
Informasi yang dihimpun Koran ini, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Tak pelak, ribuan PPPK paruh waktu di sejumlah daerah disebut terdampak kebijakan tersebut hingga harus dirumahkan.
Meski di Situbondo sejauh ini belum ada informasi terkait hal itu. Namun, para PPPK PW tetap merasa khawatir jika sewaktu-waktu kebijakan itu berdampak pada mereka.
“Rasa khawatir dan waswas dengan kondisi seperti ini membuat kami tidak tenang, apalagi jika sampai benar-benar dirumahkan,” kata salah seorang PPPK bagian teknisi yang enggan disebutkan namanya, Selasa (31/3).
Dia mengungkapkan, sebagai PPPK PW dirinya tidak bisa berbuat banyak dan harus menerima apa pun keputusan pemerintah, terutama di tengah kondisi belanja daerah yang terus tertekan.
“Saya sebagai pengabdi hanya bisa pasrah dan menerima apa pun yang terjadi,” tambahnya.
Menurutnya, sebagai pekerja kontrak di lingkungan Pemkab Situbondo, dirinya berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah solutif agar PPPK paruh waktu tetap merasa tenang.
“Semoga Pemerintah Situbondo bisa mempertimbangkan kebijakan pusat tersebut dan menemukan solusi atas kondisi ini,” ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan PPPK lainnya di lingkungan pendidikan. Pihaknya mengaku juga khawatir karena kebijakan pemerintah bisa berubah-ubah dan berpotensi berdampak pada keberlangsungan pekerjaan mereka.
“Kalau sampai harus merumahkan PPPK karena efisiensi, tentu kami semua akan kebingungan. Tidak ada yang bisa dilakukan selain menunggu,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Situbondo, Akhmad Yulianto, mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait skema penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut di tingkat daerah. “Belum ada,” katanya singkat.
Dia menambahkan, kekhawatiran PPPK paruh waktu masih menunggu informasi lanjutan dari pemerintah pusat. Sehingga kemungkinan besar hingga kini, kebijakan tersebut belum masuk dalam pembahasan di lingkungan Pemkab Situbondo. “Tunggu saja,” tambahnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono