Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Skandal Rangkap Jabatan BPD Situbondo Diadukan ke Kejaksaan, Diduga Rugikan Negara!

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 3 April 2026 | 20:18 WIB
CARI KEADILAN: Edy Susanto menunjukkan bukti laporan di Kejaksaan Negeri Situbondo, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)
CARI KEADILAN: Edy Susanto menunjukkan bukti laporan di Kejaksaan Negeri Situbondo, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)

 RADARSITUBONDO.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Situbondo, diduga banyak yang merangkap jabatan. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan dobel tunjangan dan merugikan Negara. Kini kasusnya diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Edy Susanto, salah satu aktivis di kabupaten situbondo, mengatakan, beberapa individu yang menjabat sebagai Ketua atau Anggota BPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Guru penerima Tunjangan Profesi (Sertifikasi). Sehingga, terindikasi banyak yang merangkap jabatan.

“Banyak BPD diduga merangkap jabatan, diantaranya di Desa Jetis, Besuki, Trebungan, Alas Tengah, Taman, dan Gunung Putri,” katanya, Jumat (3/4).

Edy yang sudah melaporkan temuan tersebut ke kejaksaan negeri Situbondo, menuding  bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi menghilangkan independensi pengawasan BPD.  Selain itu juga menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, melanggar prinsip netralitas ASN, dan melanggar asas tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Sudah saya adukan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Selanjutnya saya memohon agar kejaksaan  melakukan penyelidikan dan mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka. Harapannya penyidik kejaksaan bisa menilai adanya pelanggaran administratif berat, merekomendasikan pemberhentian atau memilih dari jabatan BPD bagi yang terbukti melanggar,” tuturnya.

Kata Edy, kasus rangkap jabatan tidak bisa dibiarkan. Mengingat masih banyak warga di Situbondo yang membutuhkan pekerjaan. Sebab jika pekerjaan yang mendapatkan gaji dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) dikuasai satu orang bisa dikatagorikan merebut pekerjaan orang lain.

“Sekarang BPD digaji Rp 1 juta per bulan diambil dari APBN, lalu masih merangkap jabatan menjadi PPPK penyuluh, ada BPD rangkap jabatan jadi guru PNS, ada BPD rangkap jabatan sebagai penyuluh agama. Bahkan ada yang guru yayasan penerima sertifikasi dan impasing masih jadi Anggota BPD. Rangkap jabatan ini terjadi di wilayah Kecamatan Besuki,” tegas Edy.

Dia juga menyinggung adanya kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, atas terbitnya Surat DPMD Nomor: 400.10/391/431.311/2026 yang dinilai mengangkangi aturan hukum yang lebih tinggi demi melegalkan praktik rangkap jabatan ASN di tubuh BPD. Bahkan DPMD dinilai terjebak dalam kesesatan hukum karena mendasarkan izin pada surat penjelasan Kemendagri tahun 2022. Padahal, sudah ada aturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperketat akuntabilitas desa.

“Surat Penjelasan yang ditandatangani oleh Kepala DPMD, Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, pada 16 Maret 2026, hanyalah bersifat surat edaran administratif. Secara hukum, surat tersebut tidak memiliki kekuatan untuk membatalkan larangan rangkap jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang,” tutup Edy.

Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan, belum berhasil dimintai keterangan. Sebab dihubungi melalui telepon Whatsapp pada pukul 17.18 belum merespon meskipun keluar notivikasi berdering, dan pesan Whatsapp Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo belum dibalas, meskipun sudah centang dua. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#bpd situbondo #Pemkab Situbondo