Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

DPRD Situbondo Tegas! PPPK Paruh Waktu Jangan Dirumahkan Meski Ada Efisiensi Anggaran 30 Persen

Ahmad Rifa'ie • Selasa, 7 April 2026 | 21:02 WIB
Ketua Komisi I:  Rudi Alifianto. (Ahmad Rifa
Ketua Komisi I: Rudi Alifianto. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Rudi Afiyanto menegaskan agar tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak menjadi korban kebijakan efisiensi belanja daerah sebesar 30 persen. DPRD meminta pemda tetap mengedepankan perlindungan tenaga kerja, khususnya yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik.

Kebijakan pengurangan belanja akibat efisiensi oleh pemerintah harus disikapi secara bijak tanpa mengorbankan nasib para tenaga PPPK paruh waktu. Mereka diharapkan tetap dipertahankan karena selama ini menggantungkan penghidupan dari pekerjaan tersebut. “Kami tidak ingin ada tenaga PPPK paruh waktu dirumahkan atau menjadi korban hanya karena penyesuaian anggaran,” katanya, Selasa (7/4).

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan di masa mendatang apabila pemerintah daerah tidak segera mencari solusi. Dampak terburuknya bisa dirasakan oleh para tenaga PPPK. “Kami dari DPRD Situbondo berharap kebijakan yang diambil pemerintah daerah tidak sampai mengorbankan PPPK,” tambahnya.

Rudi, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa saat ini jumlah tenaga PPPK di Situbondo tergolong tinggi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak apabila kebijakan efisiensi benar-benar diterapkan. “Jumlah PPPK bersama ASN di Situbondo sekitar 6.600 orang pada tahun 2024,” jelasnya.

Dia juga menyebut masih ada penambahan sekitar 400 tenaga kerja baru, sehingga totalnya diperkirakan mendekati 7.000 pegawai di bawah naungan pemerintah daerah. Sementara jumlah penduduk Situbondo sekitar 600 ribu jiwa. “Dengan jumlah pegawai yang hampir 7.000 orang, tentu ini menjadi beban tersendiri bagi kapasitas anggaran daerah,” tegasnya.

Rudi menambahkan, kebijakan efisiensi yang diamanatkan pemerintah pusat harus tetap dijalankan. Tujuannya agar anggaran tidak hanya terserap untuk belanja pegawai. “Jika belanja pegawai melebihi 30 persen, maka kegiatan pembangunan lainnya tidak bisa berjalan,” ujarnya.

Rudi juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus bersiap, karena ketentuan tersebut akan mulai diterapkan secara penuh pada APBD 2027. “Undang-undang ini muncul pada 2022, sehingga penerapannya harus sudah berjalan pada APBD 2027,” pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#PPPK Paruh Waktu #DPRD Situbondo #efisiensi anggaran