RADARSITUBONDO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo tengah memproses berkas pemberhentian sementara Kepala Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji. Langkah ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran serta temuan tanggungan keuangan desa yang hingga kini belum dikembalikan.
Akibat persoalan tersebut, pelayanan kepada masyarakat terganggu. Bahkan, perangkat desa memilih mogok kerja karena tidak menerima gaji selama beberapa bulan.
Pihak kecamatan sebelumnya telah memberikan teguran sesuai prosedur. Camat Panji diketahui telah melayangkan teguran hingga dua kali, namun belum diindahkan oleh kepala desa yang bersangkutan. Dampaknya, Dana Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa tidak dapat dicairkan.
“Memang itu usulan dari kecamatan untuk mengondusifkan kondisi desa, yakni dengan pemberhentian sementara kepala desa,” kata Teguh, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Situbondo, Kamis (9/4).
Teguh menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan agar permasalahan segera terselesaikan, mengingat dampaknya cukup besar terhadap pelayanan publik di Desa Kayu Putih. Ia menegaskan, status pemberhentian sementara akan tetap berlaku hingga persoalan pengembalian temuan tersebut diselesaikan. “Sampai temuan-temuannya itu terselesaikan,” tambahnya.
Terkait pencairan Siltap, Teguh mengaku pihaknya masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD untuk mencari solusi terbaik. Namun, ia memastikan pemerintah berupaya agar hak perangkat desa tetap bisa terpenuhi.
“Dengan solusi pemberhentian sementara ini, diharapkan menjadi jalan keluar agar Siltap atau gaji perangkat desa bisa dicairkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh menyebutkan bahwa apabila dalam batas waktu yang ditentukan persoalan tersebut belum juga diselesaikan, maka penanganannya akan beralih ke Aparat Penegak Hukum (APH). Saat ini, kasus tersebut masih menjadi ranah Inspektorat. “Biasanya ada batas waktu sekitar 60 hari. Setelah itu, bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang perangkat Desa Kayu Putih yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penggunaan dana desa dinilai tidak jelas. Hal itu lantaran kepala desa belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), meski anggaran telah habis digunakan. Akibatnya, gaji perangkat desa tidak dibayarkan selama empat bulan terakhir.
“Penghasilan tetap (Siltap) tidak bisa cair, sehingga hak perangkat tidak terpenuhi. Sudah empat bulan kami tidak digaji,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Kayu Putih, Suriji, mengaku telah berupaya mencari solusi agar hak perangkat desa dapat segera terpenuhi. “Kami berharap segera ada solusi agar pelayanan kepada masyarakat bisa kembali berjalan normal,” singkatnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono