Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

PPPK Situbondo Terancam Dirumahkan 2027! BKPSDM Beberkan Alasan dan Kondisi Anggaran

Ahmad Rifa'ie • Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB
– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo menegaskan, belum ada keputusan untuk memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga kini masih dalam proses pembahasan. Rencananya baru akan diberlakukan tahun 2027. (ahmad Rifa
– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo menegaskan, belum ada keputusan untuk memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga kini masih dalam proses pembahasan. Rencananya baru akan diberlakukan tahun 2027. (ahmad Rifa'ie)

RADARSITUBONDO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo menegaskan, belum ada keputusan untuk memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga kini masih dalam proses pembahasan. Rencananya baru akan diberlakukan tahun 2027.

Kepala BKPSDM, Fathor Rakhman menerangkan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menekan porsi belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari total APBD.

Disebutkan, langkah tersebut sebagai upaya menjaga kondisi fiskal dan efisiensi anggaran, sehingga skema penghematan serta penyesuaian proporsi belanja mulai dibahas sejak dini. “Jadi, belum ada kebijakan merumahkan PPPK. Itu nanti tahun 2027, namun sudah dibahas sejak sekarang,” katanya.

Fathor menambahkan, mulai tahun ini Pemkab Situbondo telah melakukan penghematan belanja di beberapa sektor. Di antaranya perjalanan dinas, belanja pakaian, serta efisiensi pada belanja daya dan jasa, termasuk belanja pegawai.

“Kami melakukan penghematan di beberapa sektor belanja, antara lain perjalanan dinas, belanja pakaian, serta penghematan daya dan jasa,” jelasnya.

Fathor menjelaskan bahwa saat ini porsi belanja pegawai di Pemkab Situbondo berada di kisaran 33,6 hingga 35,6 persen dari total APBD. Oleh karena itu, langkah efisiensi dilakukan sebagai upaya menekan belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Penghematan juga dilakukan pada pos belanja lain yang tidak berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Fathor juga mengungkapkan bahwa jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Situbondo sebenarnya masih belum mencukupi kebutuhan, terutama di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Disdik). Hingga saat ini, usulan penambahan pegawai masih menunggu keputusan dari panitia seleksi.

“PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab sebenarnya masih belum mencukupi kebutuhan, khususnya di Dinkes dan Disdik. Sudah kami usulkan, namun panitia seleksi masih belum memutuskan. Untuk saat ini juga sedang kami sesuaikan dengan kebijakan APBN 2027,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo menyebutkan bahwa efisiensi fiskal tidak memperbolehkan anggaran hanya difokuskan pada belanja pegawai. Jika belanja pegawai melebihi 30 persen, maka pembangunan di sektor lain tidak akan berjalan optimal. “Oleh karena itu, pemerintah pusat mengamanatkan pemerintah daerah agar anggaran tidak hanya digunakan untuk belanja pegawai, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat penambahan sekitar 400 tenaga kerja baru di lingkungan Pemkab Situbondo, sehingga total jumlah pegawai diperkirakan mendekati 7.000 orang. “Jumlah pegawai Situbondo saat ini terdiri dari PNS sebanyak 4.731 orang, PPPK 1.801 orang, dan PPPK paruh waktu 5.814 orang. Ini sudah overload,” jelasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#PPPK Paruh Waktu #pppk #Pemkab Situbondo