RADARSITUBONDO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mulai menerapkan pola kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak Jumat (10/4). Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur, sekaligus memberikan fleksibilitas dalam bekerja.
Penerapan WFH ini juga untuk mendukung program efisiensi pemerintah pusat melalui transformasi budaya kerja ASN, sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah diterima pekan lalu. Berdasarkan kesepakatan, WFH ditetapkan berlaku setiap hari Rabu. “Sejak tanggal 10 kemarin mulai diterapkan, dan disepakati pelaksanaannya setiap hari Rabu,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sekda Situbondo, Akhmat Yuliyanto, Senin (12/4).
Dia menambahkan, penetapan hari Rabu sebagai jadwal WFH dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran oleh ASN saat bekerja dari rumah. Dengan demikian, para ASN diharapkan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. “WFH bukan berarti tidak bekerja. Pegawai tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, hanya saja dilakukan dari rumah,” tambahnya.
Yuli, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat pimpinan tinggi tetap masuk kantor seperti biasa. WFH hanya berlaku bagi ASN pada level pengawas ke bawah. “Itu harus standby di rumah. Kalau ditemukan keluar atau melanggar aturan saat hari WFH, kami akan mempertimbangkan pemberian sanksi,” tegasnya.
Yuli juga menjelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar akan mengacu pada ketentuan dalam surat edaran yang telah diterbitkan. Surat edaran tersebut saat ini telah tersedia di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan telah didistribusikan ke seluruh OPD. “Surat edarannya sudah ada di BKPSDM dan sudah diedarkan ke setiap OPD,” jelasnya.
Menurutnya, bagi pimpinan yang tetap masuk kantor, penggunaan transportasi tidak mengalami perubahan. Pemkab Situbondo tidak memberlakukan kebijakan khusus seperti penggunaan sepeda atau becak, sebagaimana diterapkan di beberapa daerah lain. “Masih tetap menggunakan alat transportasi seperti biasa. Tidak ada perubahan, karena penerapan WFH ini disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,” pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono