Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Skandal Dana Desa Menguak! Kerugian Rp15 Miliar, Baru Rp3 Miliar Dikembalikan, 16 Desa Terancam Sanksi

Ahmad Rifa'ie • Kamis, 16 April 2026 | 20:01 WIB
RUANG TUNGGU: Salah satu petugas di Kantor Inspektorat Situbondo di belakang Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Situbondo, Kamis (16/4). (Ahmad Rifa
RUANG TUNGGU: Salah satu petugas di Kantor Inspektorat Situbondo di belakang Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Situbondo, Kamis (16/4). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mendesak Inspektorat segera menuntaskan persoalan pengelolaan Dana Desa (DD) yang bermasalah. Pasalnya, batas waktu pengembalian bagi setiap desa telah melebihi ketentuan, yakni sekitar 60 hari sejak penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Diketahui, Inspektorat Situbondo telah mengeluarkan LHP terhadap 99 desa pada Oktober 2025. Berdasarkan temuan tersebut, pengelolaan Dana Desa di 99 desa dinyatakan bermasalah dengan total kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 15 miliar. Namun hingga saat ini, pengembalian baru sekitar Rp 3 miliar, sehingga masih tersisa sekitar Rp 12 miliar.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Alfianto, menegaskan bahwa kondisi tersebut sudah melampaui batas waktu penyelesaian. “Ketika sudah melewati batas waktu, maka prosesnya akan masuk ke ranah hukum. Saya berharap segera diselesaikan,” Katanya.

Rudi menilai Inspektorat  telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan waktu kepada desa-desa yang bermasalah untuk menyelesaikan temuan tersebut. Namun, jika hingga kini belum juga tuntas, Inspektorat harus bersikap tegas agar tidak terjadi seperti kasus di Desa Kayu Putih. “Saya juga berharap para kepala desa segera menyelesaikan kewajibannya karena sudah diberikan batas waktu, agar tidak sampai masuk ke ranah hukum,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait beberapa waktu lalu, masih ada sejumlah desa yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut. Bahkan, sebagian masih melakukan pengembalian secara mencicil. “Sekitar 16 desa yang belum menyelesaikan, di antaranya Desa Kayu Putih. Untuk data terbaru bisa dikonfirmasi ke Inspektorat, karena dikhawatirkan sudah ada yang menyelesaikan,” jelasnya.

Rudi juga menegaskan, desa yang tidak kunjung menyelesaikan kewajibannya sangat berpotensi mendapatkan sanksi, termasuk pemberhentian sementara kepala desa, seperti yang terjadi di Desa Kayu Putih. “Sangat memungkinkan untuk diberhentikan sementara seperti kasus Desa Kayu Putih,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman mengatakan bahwa 16 desa tersebut belum menyelesaikan laporan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai miliaran rupiah. “Dari total 16 desa yang bermasalah, sudah ada delapan desa yang menindaklanjuti, meskipun belum mengembalikan sepenuhnya,” ujarnya.

Fathor tidak merinci nama-nama desa yang belum melaksanakan kewajiban pengembalian kerugian negara tersebut. Ia berharap para kepala desa segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, persoalan ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH). “Upaya administratif ini merupakan kesempatan terakhir sebelum kami limpahkan ke aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Situbondo,” pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #dd #dana desa #Pemkab Situbondo