RADARSITUBONDO.ID – Inspektorat Situbondo menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah tegas terhadap desa yang belum mengembalikan kerugian hasil pemeriksaan Dana Desa (DD). Namun, hingga saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari kecamatan.
Data yang diterima Jawa Pos Radar Situbondo, ada sekitar 16 desa yang belum menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan Dana Desa. Kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar.
Pelaksana Tugas Sekretaris Inspektorat Situbondo, Moch Hasan, mengatakan bahwa berdasarkan regulasi, saat ini tinggal menunggu surat rekomendasi berupa teguran dari pemangku wilayah, yakni pihak kecamatan. “Dalam mekanismenya, kecamatan memberikan teguran pertama dan kedua. Setelah itu, baru akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dari kecamatan. Dalam LHP, batas waktu penyelesaian adalah 60 hari setelah diterima. Jika melewati itu, maka menjadi ranah APH. Mereka seharusnya sudah memahami hal tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, dalam menangani permasalahan ini diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak dan tidak bisa dilakukan secara sendiri. Selain Inspektorat, juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak kecamatan. “Kalau dalam LHP sebenarnya sudah bisa dilimpahkan ke APH. Namun, kewenangan selanjutnya berada pada Bupati, Inspektur, atau Sekda,” tambahnya.
Hasan menegaskan agar permasalahan tersebut segera diselesaikan, mengingat batas waktu pengembalian dalam LHP sudah jelas dan wajib dipenuhi. Ia juga menyebut, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan para kepala desa dalam rapat. “Harapannya segera ditindaklanjuti agar tidak terkena sanksi. Daripada berlarut-larut, sebaiknya segera diselesaikan sebelum dilimpahkan ke APH,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Kapongan, Roy Hidayat, mengatakan bahwa di wilayahnya terdapat dua desa yang belum menyelesaikan persoalan tersebut, yakni Desa Kandang dan Desa Wonokoyo.
Per tanggal 16 April, pihak kecamatan telah melayangkan surat pemberhentian sementara kepada kepala desa terkait. Hal itu dilakukan karena sebelumnya telah diberikan teguran pertama dan kedua, namun tidak diindahkan.
“Teguran satu dan dua sudah kami layangkan. Saat ini tinggal menunggu pengembalian, karena sudah ada yang mulai mencicil. Namun, karena sudah melewati batas akhir pengembalian, kami akan melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati,” ujarnya.
Roy menambahkan, batas waktu pengembalian sebenarnya jatuh pada tanggal 13 April. Namun, hingga saat ini tanggungan tersebut belum juga diselesaikan. “Karena belum terselesaikan, kami melayangkan surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara dan kini tinggal menunggu keputusan Bupati,” tegasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono