RADARSITUBONDO.ID – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pasalnya, UMK Situbondo yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi sebesar Rp 2.483.962 wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.
Meski besaran UMK tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan usulan pemerintah daerah, namun keputusan itu telah menjadi kesepakatan bersama dan harus diikuti oleh semua pihak. Apabila terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada bukti, pasti kami tindak. Karena kalau sudah disepakati, berarti mereka sudah siap,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Rio.
Bupati menambahkan, seluruh perusahaan di Situbondo pada prinsipnya telah menyepakati besaran UMK tersebut. Penetapan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang memiliki acuan tersendiri, meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil yang diajukan oleh pemerintah daerah. “Kami selalu berkoordinasi dan mengikuti ketetapan tersebut. Saat pengusulan juga ada perwakilan dari pihak perusahaan,” jelasnya.
Bupati Rio menjelaskan, UMK Situbondo pada tahun 2025 sebesar Rp 2.335.209. Sementara untuk tahun 2026 sempat diusulkan sekitar Rp 2,5 juta, namun oleh pemerintah provinsi ditetapkan sebesar Rp 2.483.962, sehingga sedikit berbeda dari harapan dewan pengupahan, baik dari unsur perusahaan maupun perwakilan buruh. “Mungkin ada perhitungan lain dari pihak provinsi, sehingga ditetapkan demikian. Kemarin memang sudah diusulkan naik, tetapi hasilnya masih di bawah ekspektasi,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan penengah antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pemkab berupaya mengakomodasi aspirasi kedua belah pihak demi mencapai keseimbangan yang terbaik. “Pada prinsipnya saya sebagai bupati berada di posisi tengah, menjadi fasilitator atas kepentingan buruh dan pengusaha,” ungkapnya.
Bupati Rio juga menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja formal dan tidak untuk sektor informal. Hal ini karena penerapan UMK pada sektor informal dinilai dapat berdampak pada ketidakstabilan usaha. “UMK hanya berlaku untuk pekerja formal. Untuk sektor informal seperti karyawan kafe atau toko, tidak bisa disamakan karena bisa berdampak pada keberlangsungan usaha,” ujarnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono