RADARSITUBONDO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo Komisi II melakukan inspeksi lapangan dengan meninjau kondisi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuglugur, Rabu (6/5). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi bangunan yang dinilai sudah tidak layak sebagai fasilitas pelayanan publik.
Kondisi gedung KUA Banyuglugur dinilai sudah jauh dari kata representatif. Sejumlah bagian bangunan tampak mengalami kerusakan dan tidak mendukung kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan keagamaan. Selain itu, bangunan yang telah berusia sekitar 20 tahun tersebut memiliki kapasitas ruang yang sempit, sehingga tidak mampu menampung kebutuhan pelayanan.
“Salah satu solusinya adalah mendorong percepatan hibah aset daerah kepada Kementerian Agama,” kata Umi Maslahah, anggota Komisi II DPRD Situbondo dari Fraksi PPP.
Umi Maslahah menjelaskan, hibah aset menjadi kunci utama agar proses renovasi gedung KUA Banyuglugur dapat segera dilakukan melalui anggaran pemerintah pusat. Tanpa status kepemilikan yang jelas, pengajuan anggaran perbaikan tidak dapat diproses. “Ini untuk kepentingan masyarakat Situbondo juga, mengingat kondisi gedung KUA Banyuglugur sudah kurang layak sebagai fasilitas pelayanan,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, saat ini status aset bangunan KUA Banyuglugur masih menjadi milik Pemkab Situbondo. Hal tersebut menjadi kendala utama dalam pengajuan anggaran renovasi ke pemerintah pusat. Salah satu syarat mutlak agar anggaran dapat direalisasikan adalah status aset harus menjadi milik Kementerian Agama. “Nah, kendalanya saat ini statusnya masih milik pemkab, sehingga perlu adanya hibah,” jelasnya.
Umi menegaskan pentingnya percepatan proses administrasi hibah aset karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Secara regulasi, proses hibah tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang memungkinkan hibah aset untuk kepentingan fasilitas keagamaan. “Payung hukumnya sudah ada, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Salah satunya memperbolehkan hibah untuk fasilitas keagamaan, sehingga saya kira bisa segera direalisasikan,” tegasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono