RADARSITUBONDO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo terus memperkuat perannya dalam menjalankan fungsi legislasi dengan membentuk peraturan daerah (Perda) yang berpihak kepada masyarakat. Bahkan, salah satu perda inisiatif DPRD Situbondo kini menjadi rujukan daerah lain karena dinilai inovatif dan menyentuh kebutuhan rakyat.
Wakil Ketua DPRD Situbondo, H. Abdurrahman menyampaikan, dalam menjalankan tugasnya lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tiga fungsi tersebut meliputi fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, salah satu perda inisiatif DPRD yang mendapat perhatian dari daerah lain adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Perda tersebut dinilai mampu memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi masyarakat nelayan di Situbondo.
“Seperti Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Mereka tertarik mempelajari hal itu dan menjadikannya sebagai contoh,” katanya.
Abdurrahman menjelaskan, selain perda wajib yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang, terdapat pula perda usulan dari pemerintah daerah atau bupati. Misalnya, perda yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, susunan organisasi perangkat daerah, hingga aturan teknis pemerintahan lainnya yang diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
“Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Kesehatan Hewan, Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Usaha Milik Desa, dan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, DPRD juga memiliki kewenangan mengusulkan perda inisiatif yang lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Salah satu contoh perda inisiatif DPRD adalah Perda Fasilitasi Pondok Pesantren serta sejumlah perda lainnya, seperti perda ketertiban umum.
“Perda inisiatif DPRD dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat melalui masukan-masukan yang kami terima dari berbagai kelompok masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, pembentukan perda inisiatif dilakukan dengan menyerap aspirasi masyarakat melalui berbagai forum dan masukan dari kelompok masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian dikaji agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Sebagai contoh, saat pembahasan perda tentang pesantren, DPRD mengundang langsung pengelola pondok pesantren dan pihak terkait lainnya.
Sementara untuk perda ketertiban umum, pelibatan dilakukan melalui perwakilan kelompok masyarakat.
“Setiap perda pasti melibatkan masyarakat, meskipun melalui perwakilan kelompok yang berkaitan langsung dengan pembahasan,” jelasnya.
Abdurrahman juga menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan daerah (raperda), baik usulan DPRD maupun pemerintah daerah, tidak dapat menjadi perda definitif tanpa adanya persetujuan bersama antara bupati dan DPRD.
“Raperda tidak akan pernah menjadi peraturan daerah definitif tanpa persetujuan kedua belah pihak, yaitu DPRD dan bupati,” ucapnya.
Dia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah juga melakukan evaluasi berkala terhadap perda yang telah berlaku. Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat efektivitas perda, menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, serta melalui proses evaluasi gubernur sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah provinsi terhadap produk hukum daerah.
“Kalau ada perda yang sudah tidak layak diberlakukan atau bertentangan dengan aturan di atasnya, maka perda tersebut bisa dicabut sesuai ketentuan yang berlaku, seperti misalnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencabutan 22 Peraturan Daerah,” terangnya.
DPRD juga berharap masyarakat Situbondo terus menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan kearifan lokal. Aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui forum-forum yang tersedia maupun melalui usulan raperda.
“Pada prinsipnya kami sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah harus menyesuaikan dengan hierarki peraturan perundang-undangan di atasnya. Jika memang diperlukan untuk diatur di tingkat kabupaten, maka akan kami adopsi sesuai kewenangan daerah,” pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono