RADARSITUBONDO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengeluarkan surat edaran (SE) untuk segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa. Saat ini terdapat delapan desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa, di antaranya karena meninggal dunia, terjerat kasus korupsi, dan pidana umum.
Delapan desa tersebut masuk dalam data desa yang berpotensi melaksanakan PAW sesuai surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah. Pengisian jabatan kepala desa dinilai perlu segera dilakukan agar roda pemerintahan desa berjalan optimal.
“Dari delapan desa yang akan melaksanakan PAW tahun ini, lima kepala desa di antaranya meninggal dunia, dua kepala desa terjerat kasus korupsi, dan satu kepala desa terlibat kasus pidana umum,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Muh Imam Darmaji.
Imam menambahkan, pemerintah desa diminta segera melaksanakan PAW agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat kekosongan jabatan kepala desa. “Surat edarannya sudah kami keluarkan untuk pelaksanaan PAW. Sekarang tinggal menunggu kesiapan delapan desa tersebut,” katanya.
Imam menjelaskan, delapan desa yang diminta segera melaksanakan PAW yakni Desa Curah Kalak, Desa Kayumas; Desa Talkandang, Desa Peleyan Kecamatan Panarukan, Desa Sumberanyar Kecamatan Mlandingan, Desa Selomukti, serta Desa Kalirejo dan Desa Tamansari Kecamatan Sumbermalang. “Kepala Desa Kayumas, Kepala Desa Sumberanyar, dan Kepala Desa Peleyan terjerat masalah hukum, ada yang kasus illegal logging dan korupsi,” tambahnya.
Imam mengungkapkan, pelaksanaan PAW di masing-masing desa tidak dilakukan secara serentak karena bergantung pada kesiapan anggaran dan pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa. “Pelaksanaan PAW ini tergantung kesiapan masing-masing desa, misalnya kesiapan menganggarkan kegiatan PAW dalam APBDes 2026 dan juga pembentukan panitia pemilihan PAW,” ujarnya.
Menurut Imam, secara aturan PAW seharusnya dilaksanakan maksimal enam bulan setelah kepala desa berhenti, baik karena meninggal dunia maupun diberhentikan. Namun, pelaksanaan PAW sempat tertunda karena pemerintah menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur mekanisme tersebut.
“Karena menunggu PP baru, pelaksanaan PAW sempat tertunda hingga saat ini. Alhamdulillah, PP-nya sudah terbit pada Februari lalu sehingga PAW bisa dilaksanakan sesuai aturan yang baru,” jelasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono