RADARSITUBONDO.ID – Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengimbau para tokoh masyarakat dan calon kepala desa di Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, agar tidak mendaftarkan diri dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa. Pasalnya, kontestasi yang hanya berlangsung sementara itu dinilai berpotensi memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Bupati yang akrab disapa Rio itu mengatakan, masa jabatan kepala desa hasil PAW hanya sekitar 1 tahun 3 bulan. Menurutnya, waktu yang singkat tersebut tidak sebanding dengan risiko perpecahan sosial yang dapat terjadi dan berdampak hingga bertahun-tahun. Terlebih, Desa Sumberanyar dinilai rawan terjadi konflik sosial terkait persoalan politik desa. “Jabatan kepala desa melalui PAW hanya sekitar 1 tahun 3 bulan. Itu tidak sebanding dengan potensi perpecahan warga yang bisa berlangsung bertahun-tahun,” katanya.
Rio menjelaskan, berdasarkan pengamatan di lapangan, konflik politik di tingkat desa justru lebih sulit dipulihkan dibandingkan konflik politik di tingkat daerah maupun nasional. Karena itu, dirinya berharap potensi konflik dapat dicegah sejak awal dengan tidak adanya pendaftar dalam proses PAW tersebut. “Luka akibat konflik politik di tingkat desa jauh lebih sulit sembuh dibandingkan tensi politik nasional maupun daerah,” tambahnya.
Kata Bupati Rio demi menjaga kondusivitas masyarakat, Bupati Rio meminta para calon kepala desa menahan diri dan menyimpan energi politik mereka untuk kontestasi Pilkades serentak tahun 2027 mendatang. Menurutnya, langkah tersebut lebih bijaksana dibanding mengikuti PAW yang sifatnya sementara namun berisiko merugikan pada pemilihan kepala desa berikutnya.
“Kerja kami tidak hanya berdasarkan analisis, tetapi juga melihat temuan nyata di tengah masyarakat. Saya meminta kebijaksanaan para calon agar fokus saja pada Pilkades serentak tahun 2027 nanti,” jelasnya.
Rio menegaskan, imbauan tersebut bukan untuk menabrak aturan hukum yang berlaku, melainkan lebih mengedepankan aspek sosial dan kerukunan masyarakat. Sebab, apabila tidak ada pendaftar PAW, maka secara teknis tahapan pemilihan akan tertunda tanpa harus ada pembatalan sepihak yang melanggar regulasi. “Langkah ini bukan membatalkan hukum. Jika tidak ada pendaftar, maka secara otomatis tahapan PAW akan melambat dengan sendirinya. Yang terpenting, masyarakat tetap bisa bekerja dan hidup tanpa sekat politik,” tegasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono