Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Empat Kades di Situbondo Terancam Dinonaktifkan, Diduga Belum Selesaikan Temuan Dana Desa

Ahmad Rifa'ie • Kamis, 14 Mei 2026 | 20:01 WIB
KANTOR PERANGKAT DAERAH: Sejumlah kendaraan terparkir di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, belum lama ini. (Ahmad Rifa
KANTOR PERANGKAT DAERAH: Sejumlah kendaraan terparkir di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, belum lama ini. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengusulkan sanksi pemberhentian sementara terhadap empat kepala desa (kades) bermasalah. Itu karena mereka belum menyelesaikan temuan Inspektorat Situbondo terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Usulan tersebut muncul setelah pihak kecamatan mengirimkan surat kepada Bupati Situbondo. Sebelumnya, camat telah memberikan teguran sebanyak dua kali, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh para kepala desa bersangkutan.

“Ada empat kepala desa yang direkomendasikan untuk diberhentikan sementara oleh camat kepada Bupati Situbondo,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji.

Imam menambahkan, keempat kepala desa tersebut hingga kini belum melakukan pengembalian atas temuan Inspektorat terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Sesuai aturan, jika teguran tidak diindahkan, maka dapat diusulkan pemberhentian sementara. “Karena empat kades tersebut tidak mengindahkan teguran lisan maupun teguran tertulis terkait temuan Inspektorat,” tambahnya.

Imam menyebut, kepala desa yang direkomendasikan untuk diberhentikan sementara berasal dari Kecamatan Jangkar, Kecamatan Jatibanteng, dan Kecamatan Kendit. “Yakni Desa Jangkar, Desa Sumberanyar, Desa Rajekwesi, dan satu desa lainnya tidak disebutkan,” ungkapnya.

Menurut Imam, sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun tertulis yang dilakukan camat atas nama bupati. Jika tetap tidak ada penyelesaian, maka camat dapat mengusulkan pemberhentian sementara kepala desa kepada bupati.

“Jadi, dalam perda tersebut dijelaskan bahwa bagi desa yang tidak menyelesaikan temuan Inspektorat akan dilakukan pembinaan oleh camat melalui teguran lisan maupun tertulis. Jika masih belum ada penyelesaian, maka camat mengusulkan pemberhentian sementara kepada bupati,” jelasnya.

Imam juga mengungkapkan, sebelumnya sudah ada kepala desa yang direkomendasikan pemberhentian sementara karena tidak menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan Dana Desa, yakni Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji. Surat pemberhentiannya pun telah diterbitkan. “Kalau yang empat kepala desa ini masih dalam tahap proses,” tutupnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #kades #dana desa #paw