RADARSITUBONDO.ID - Sementara itu, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menyatakan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) di delapan desa tetap bisa dilaksanakan dan dipastikan tidak ada pembatalan sepihak. Pasalnya, setiap desa dapat melaksanakan PAW dengan syarat sudah siap dan situasinya kondusif.
Delapan desa tersebut dapat melaksanakan PAW sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaannya. Pemerintah justru memberikan ruang bagi setiap desa yang ingin melanjutkan PAW melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Tidak ada larangan sama sekali. Silakan dilaksanakan jika desa memang sudah siap. Jika belum siap, juga diperbolehkan untuk tidak melaksanakan PAW,” kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Alfianto.
Rudi menjelaskan, desa yang akan melaksanakan PAW dipersilakan melanjutkan proses tersebut dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti kemampuan keuangan desa, kondisi kondusivitas wilayah agar tidak menimbulkan gesekan sosial, serta rentang waktu menuju pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027.
“Dari delapan desa yang masuk jadwal pelaksanaan PAW, dua desa telah resmi menyatakan tidak siap melaksanakan PAW, yakni Desa Talkandang dan Desa Pleyan, Kecamatan Panarukan,” tambahnya.
Rudi mengatakan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, dipastikan siap melaksanakan PAW karena sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya masih cukup panjang hingga tahun 2030. Sementara itu, lima desa lainnya, yakni Desa Curah Kalak, Kayumas, Sumberanyar, Tamansari, dan Kalirejo, masih menunggu kesiapan masing-masing desa untuk menentukan kelanjutan proses PAW.
“Jika desa ingin tidak melanjutkan PAW, maka harus diputuskan melalui musyawarah desa,” tegas Rudi.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, kebijakan pemerintah daerah yang mempertimbangkan penundaan PAW bukanlah bentuk pelarangan, melainkan langkah bijaksana untuk menjaga stabilitas desa dan memusatkan perhatian pada persiapan Pilkades serentak. “Hanya saja, kami tidak ingin pelaksanaan PAW justru memunculkan hal-hal yang berlawanan, seperti gesekan antar pendukung atau konflik sosial,” ucapnya.
Menurutnya, hal yang paling penting saat ini adalah menjaga desa tetap kondusif, memastikan efisiensi penggunaan anggaran, menjaga kualitas pelayanan publik, serta menjamin pembangunan desa tidak terhambat.
“Intinya, masyarakat desa dapat menyambut Pilkades serentak tahun 2027 dalam suasana yang aman, damai, dan demokratis,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Situbondo, Muhammad Imam Darmaji, menyampaikan bahwa pelantikan calon kepala desa terpilih melalui PAW diperkirakan berlangsung pada pertengahan Juli 2026. Karena mengacu pada rencana Pilkades serentak Oktober 2027, maka masa jabatan kepala desa hasil PAW sekitar 1 tahun 3–4 bulan, namun tetap dihitung satu periode penuh sesuai regulasi. “Durasi singkat itu tetap masuk kategori satu periode,” katanya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono