Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

DPRD Rampungkan Dua Ranperda Strategis, KTR hingga Penataan Desa

Ahmad Rifa'ie • Jumat, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB
DISEPAKATI: Rapat Paripurna penandatanganan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penataan Desa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Kamis (21/5). (Ahmad Rifa
DISEPAKATI: Rapat Paripurna penandatanganan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penataan Desa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Kamis (21/5). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penataan Desa dalam rapat paripurna, Kamis (21/5). Dua regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, melindungi kesehatan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

DPRD akan mengawal implementasi Perda KTR agar berjalan seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi warga. Pasalnya, perda tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

“Kita ingin perda ini benar-benar melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata bahwa tembakau merupakan sumber penghidupan bagi sebagian warga Situbondo,” kata Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Djunaidi.

Menurutnya, penerapan raperda tersebut tidak diawali dengan penindakan, melainkan sosialisasi secara masif terlebih dahulu agar masyarakat memahami bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok telah berlaku. Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan ruang khusus merokok.

“Di dalam perda itu sudah diatur beberapa kawasan bebas asap rokok, seperti tempat pendidikan (sekolah/kampus), tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan beberapa tempat lainnya yang tidak diperbolehkan untuk merokok,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus DPRD Situbondo, Rachmad, mengatakan Raperda KTR disusun sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan sehat. "Raperda ini disusun sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan ruang hidup yang bersih dan sehat,” ujarnya.

Rachmad menjelaskan, penyusunan Raperda KTR mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Karena itu, efektivitas perda sangat bergantung pada komitmen penegakan hukum di lapangan.

“Perlu komitmen bersama agar aturan ini tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengajak masyarakat mematuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok demi menciptakan udara yang bersih dan sehat serta melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok. “Yang penting di area publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat bekerja jangan sampai ada asap rokok,” tegasnya.

Bupati juga meminta masyarakat bersikap bijaksana dalam menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, banyak warga Situbondo yang menggantungkan hidup dari sektor tembakau. “Bijaksana saja. Kami sebagai eksekutif juga bijaksana. Semua harus bijaksana. Karena bagaimanapun, kita adalah daerah produsen tembakau, dan banyak masyarakat yang bekerja serta menggantungkan hidupnya dari tembakau,” tambahnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #Paripura #DPRD Situbondo