RADARSITUBONDO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menilai sejumlah kepala desa (kades) yang tersandung kasus korupsi menjadi bukti lemahnya pembinaan dan pengawasan. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tersebut terjadi berulang sejak tahun anggaran 2024 dan sebagian kerugian negara hingga kini belum dikembalikan.
Kasus yang menyebabkan kerugian negara itu dinilai terjadi karena kurang maksimalnya pembinaan terkait tata cara pengelolaan keuangan negara. Bahkan, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah. Ada desa yang belum mengembalikan kerugian negara sejak 2024, bahkan ada pula yang bermula dari tahun 2023. “Kasus desa yang berulang-ulang merugikan negara, tidak hanya tahun ini tetapi juga tahun-tahun sebelumnya, itu menjadi bukti gagalnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan,” kata Syaifullah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo.
Syaifullah meminta pemerintah daerah agar memberikan penguatan pembinaan kepada para kepala desa sehingga kasus penyalahgunaan Dana Desa di Situbondo tidak terus berulang, karena hingga saat ini, tercatat sudah ada tiga kepala desa diberhentikan sementara akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Tiga kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kepala Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, dan Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar. Nilai dugaan kerugian negara disebut mencapai miliaran rupiah. “Perlu langkah preventif, terutama bagi kades yang ugal-ugalan dan nakal. Jangan sampai pembinaan baru dilakukan ketika sudah terjadi persoalan atau masuk proses hukum,” jelasnya.
Syaifullah juga menyarankan agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di setiap desa. “Perlu peningkatan kapasitas, terutama dalam pengelolaan keuangan desa,” imbuhnya.
Menurut Syaifullah, penguatan pemahaman kepala desa terkait pengelolaan Dana Desa tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tetapi juga Inspektorat dan instansi terkait lainnya sebagai langkah pencegahan. “Kami dari Komisi I DPRD menyarankan adanya pembinaan berlapis mulai dari Inspektorat, DPMD, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan tidak hanya dibebankan kepada camat. Semua harus turun memberikan pembinaan,” ungkapnya.
Syaifullah menjelaskan, DPMD, Inspektorat, serta BKAD harus memberikan pembinaan secara terus-menerus dan berlapis agar para kepala desa memahami pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Tidak hanya pembinaan, tetapi juga harus ada anggaran untuk peningkatan kapasitas dan penguatan kepala desa dalam memahami pengelolaan Dana Desa,” ucapnya.
Syaifullah menambahkan, tiga kepala desa yang diberhentikan sementara tersebut akan menghadapi konsekuensi hukum apabila tidak menyelesaikan temuan Inspektorat terkait penggunaan Dana Desa. “Tentu ada konsekuensinya, karena ini berkaitan dengan keuangan negara. Jika batas waktu yang diberikan Inspektorat tidak dipenuhi, maka pasti ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Teguh Wicaksono, mengaku pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap setiap desa secara rutin dan terjadwal. Pembinaan dilakukan setiap tiga bulan sekali di tingkat kecamatan. “Setiap tiga bulan sekali kami kumpulkan di kecamatan. Setiap triwulan kami lakukan monitoring, bahkan untuk desa tertentu dilakukan pembinaan khusus satu bulan sekali,” ujarnya.
Menurut Teguh, pembinaan tidak selalu menjadi solusi untuk mengubah perilaku kepala desa yang memang memiliki niat melakukan pelanggaran. “Yang pasti kami tidak bosan melakukan pembinaan. Kalau sudah karakter oknum yang nakal, bagaimanapun tetap harus dilakukan pembinaan,” tegasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono